Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMEN ondel-ondel dinilai bukan bagian dari upaya melestarikan budaya Betawi. Selain itu, aktivitas kelompok-ke-lompok pengamen tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban.
"Kami sedang membangun koordinasi dengan pegiat budaya Betawi untuk melakukan penertiban. Ondel-ondel dipakai mengamen itu salah karena dikerjakan asal-asalan," ujar Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edy Junaidi, kemarin.
Ia menambahkan aktivitas mengamen di jalan-jalan protokol Ibu Kota sudah mengganggu kenyamanan warga. Aksi para pengamen juga membahayakan pengguna lalu lintas karena ondel-ondel sangat besar dan berat mencapai 5-10 kilogram sehingga menghalangi pandangan pengendara.
Namun, bagi Edy, yang paling penting ialah mengamen ondel-ondel sangat bertentangan dengan muruah kebudayaan Betawi. Pengamen telah menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam seni ondel-ondel.
"Yang paling berbahaya, ondel-ondel dibawa mengamen akan mengubah cara pandang masyarakat terhadapnya. Saya yakin pengamen ondel-ondel bukan orang-orang dari sanggar seni, tapi individu atau kelompok kecil dari luar sanggar," tandasnya.
Tokoh Forum Pengkajian Betawi, Yahya Andi Saputra, juga memastikan pengamen ondel-ondel bukan orang sanggar. "Setiap sanggar sudah mendalami makna ondel-ondel sehingga tidak akan melakukan hal tersebut."
Saat ini, sekitar 30 sanggar Betawi beroperasi di bawah Lembaga Kebudayaan Betawi. Setiap sanggar memiliki 10-30 anggota atau seniman. YahyaAndi yakin tidak ada anggotasanggar yang mengamenkan ondel-ondel. "Mereka yang mengamen perlu diberi pembinaan," harapnya.
Baca Juga: Pemerintah DKI Segera Bina Pengamen Ondel-Ondel
Penolak bala
Budaya Betawi menempatkan ondel-ondel sebagai peninggalan leluhur yang sarat makna. Di masa lalu, boneka-boneka berukuran besar itu ditempatkan sebagai penolak bala.
"Jika di suatu kampung ada wabah penyakit, seperti cacar atau penyakit menular lain, atau juga gagal panen, maka tokoh masyarakat akan memanggil ondel-ondel untuk mengusir wabah," ungkap Yahya Andi Saputra.
Kesenian itu merupakan bagian dari upacara ngukup, ritual selamatan untuk meminta kepada Allah SWT. Ondel-ondel kemudian diarak keliling kampung untuk mengusir anasir jahat.
Lain dulu lain sekarang. Ondel-ondel yang dijadikan alat untuk mengamen membuat Yahya mengelus dada prihatin. "Muruah ondel-ondel hilang dan martabatnya menurun karena dipakai mengamen," jelas Yahya.
Karena itu, ia sepakat pengamen ondel-ondel harus ditertibkan. Lembaga Kebudayaan Betawi sudah sering berdiskusi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penertiban.
Ada tiga opsi penertiban yang ditempuh, yaitu memberi pelatihan untuk pengamen ondel-ondel dan memberikan tindakan tegas sesuai Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. "Opsi ketiga ialah memberikan tempat dan waktu tertentu bagi pengamen ondel-ondel untuk melakukan kegiatannya." (*/J-3)
Jabarano menghadirkan kolaborasi 9 pegiat kreativitas di cafe ketiganya di Jabarano Coffee-Kuda Lumping 3.0 Laswi, di Jalan Laswi, Kota Bandung.
GRUP Seni Tarawangsa Pusaka Sunda Lugina dari Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sukses membawa kesenian Tarawangsa ketiga panggung internasional di Eropa.
DUA kesenian tradisional masyarakat Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda oleh Kemendikbud-Ristek.
Seni dan budaya tradisional asli daerah tidak boleh lenyap ditelan gegap gempitanya seni dan budaya milik bangsa asing.
Akses terhadap seni masih belum menyeluruh dan mayoritas masyarakat Indonesia masih memandang rendah terhadap bidang ini.
Workshop dan Galeri Kaligrafi Lengkong membuktikan bahwa warisan budaya bisa menjadi fondasi kuat untuk masa depan yang lebih baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved