Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan yang menetapkan tarif ojek daring untuk wilayah DKI.
Dalam keputusan yang mulai berlaku pada 1 Mei secara serentak di seluruh Indonesia itu, tarif batas bawah ojek daring ditetapkan Rp2.000 per kilometer (km) dan batas atas Rp2.500 per km, serta biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
"Organda melihat penentuan tarif ojek daring seperti ini sudah baik agar mereka (ojek daring) juga punya status yang jelas," kata Wakil Ketua III DPD Organda DKI Jakarta Petrus Tukimin di Ja-karta, kemarin.
Meski demikian, Petrus menyatakan Organda belum menentukan status ojek daring sebagai bagian dari kendaraan umum.
Pendapat senada juga disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca Juga : Gojek akan Kaji Keputusan Kemenhub Soal Tarif Ojol
"Penetapan tarif dengan model batas atas dan batas bawah itu sudah tepat. "Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan aplikator, sedangkan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif sehingga terjadi persaingan tidak sehat antaraplikator," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta.
Ia menjelaskan, dalam moda transportasi umum, penetapan tarif semacam itu ialah hal yang lazim. Dengan terbitnya regulasi ojek daring itu, ia berharap muncul pula jaminan peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan, dari aplikator dan mitra pe-ngemudinya.
"Jaminan itu penting karena pada dasarnya sepeda motor ialah moda transportasi yang tingkat aspek keamanan dan keselamatannya paling rendah," ujar Tulus.
Ia juga mengatakan, di besaran penaikan tarif itu seharusnya sudah termasuk potongan 20% kepada aplikator. Jika penaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, penaikan tarif itu menjadi terlalu besar.
"Potongan 20% yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan karena dengan penaikan tarif ini berarti pendapatan aplikator juga naik," ucapnya. (Ant/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved