Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UJI coba pengolahan sampah menjadi daya listrik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, kembali menghasilkan kegagalan akibat rusaknya mesin. Padahal, pengerjaan proyeknya sudah berjalan se-lama tiga tahun.
"Pemerintah masih memberikan satu kali lagi kesempatan kepada pihak swasta, yakni PT Nusa Wijaya Abadi sebagai investor. Tentu ini mengecewakan karena Kontraknya sudah berjalan tiga tahun, sejak 2016," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi, kemarin.
Kegagalan uji coba untuk kedua kalinya ini, sambungnya, menimbulkan pertanyaan pe-rihal keseriusan PT Nusa Wijaya Abadi selaku pelaksana kontrak. Ia khawatir uji coba ketiga yang akan dilakukan pada akhir Maret ini akan bernasib sama dengan dua uji coba sebelumnya, pada 5-6 Februari 2019 dan 20 Maret 2019.
"Kita kasih kesempatan ketiga ini pada pengembang untuk merealisasikan proyek PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah) tersebut," ucap Jumhana.
Ia membandingkan pengerjaan PLTSa Sumur Batu dengan PLTSa yang dibuat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Di TPST Bantargebang yang lokasinya tak jauh dari TPA Sumur Batu, pengerjaan proyek PLTSa tak sampai memakan waktu satu tahun. Warga di sana pun sudah menikmati listrik hasil olahan dari sampah tersebut.
"Harusnya PLTsa Sumur Batu bisa segera dioperasikan. Jangan terlalu lama menunggu, ini gundukan sampah semakin tinggi," tandasnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Bidang Penataan Kota Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Peme-rintah dan Pembangunan (TWUP4) Putut Wibowo menyampaikan, pengoperasian PLTSa tersebut masih mengalami kendala, salah satunya ialah soal perizinan.
"Kendalanya di perizinan, seperti izin lingkungan belum dipenuhi, izin mendirikan bangunan (IMB) belum ada, studi kelayakan belum final," jelas dia.
Mesin rusak
Di kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Nusa Wijaya Abadi Tenno Sujarwanto mengakui proses uji coba PLTSa sudah dua kali gagal. Penyebabnya ialah rusaknya governor turbine, yakni mesin pengatur besar-kecilnya tekanan uap panas yang masuk ke turbin, yang nantinya akan memutar generator.
Untuk mengganti mesin yang rusak itu, sambung dia, pihaknya membutuhkan waktu yang tak singkat untuk membeli suku cadang baru.
Baca Juga : Uji Coba PLTSa di Sumur Batu Gagal karena Masalah Teknis
"Pengadaan suku cadang governor turbine itu harus inden, dan vendor dari pihak ketiga masih mengupayakan untuk mendapatkan suku cadangnya, kami pesan dari luar negeri," kata Tenno.
Rusaknya governor turbine karena sering dioperasikan tanpa memenuhi standar kapasitas minimal daya listik yang dibutuhkan, yakni sebesar 1,5 megawatt (mw). Akibatnya, daya listrik yang dihasilkan mesin terpaksa turun menjadi 0,25 mw sesuai kebutuhan di lingkungan PLTSa karena pihaknya punya keterbatasan jaringan atau daya tampung listrik.
"Kalau sudah menjalin kerja sama dengan PLN, daya listrik yang kita hasilkan bisa lebih besar karena listrik sudah disalurkan ke tempat lain," ungkapnya.
Untuk sementara, pihaknya berupaya memanggil teknisi untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Itu dilakukan sambil menunggu datangnya suku cadang. (Gan/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved