Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah menyetujui dan sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk melaksanakan pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta. Wakil Ketua Bamus DPRD DKI, Ichwan Zayadi, membenarkan hal tersebut. Pansus itu akan diisi perwakilan dari fraksi yang ada di DPRD.
"Kita telah menetapkan persetujuan untuk dibentuk pansus pemilihan wagub DKI. Mereka nantinya diisi perwakilan seluruh fraksi di DPRD DKI," kata Ichwan Zayadi, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3).
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Proses Pemilihan Wagub DKI Masih Panjang
Setelah pansus pemilihan Wagub DKI terbentuk, lanjut Ichwan, Bamus DPRD DKI akan menentukan panitia pemilihan (panlih) guna mengatur teknis mekanisme pemilihan wagub DKI. Kerja panlih harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Mengenai target pemilihan, kata Ichwan, semuanya kita serahkan kepada panitia. Namun pihaknya berharap dapat bekerja dengan cepat, karena kebutuhan wagub sangat mendesak. "Targetnya tergantung kinerja panitia pemilihan tadi," lanjut Ichwan.
Sesuai catatan Media Indonesia, DPRD DKI Jakarta telah menerima surat berisi dua nama cawagub DKI yang diusulkan Partai Gerindra dan PKS melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (4/3). Kedua nama tersebut adalah kader PKS, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved