Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ROBERTUS Robet, dosen dan aktivis HAM, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada institusi TNI atas orasi yang dilakukan pada aksi Kamisan, 28 Februari lalu. Aksi tersebut dilakukan di depan Istana Negara Jakarta.
"Saya ingin meminta maaf, tidak ada maksud saya untuk menghina dan merendahkan institusi TNI yang saya cintai," kata Robet di Mabes Polri, Kamis (7/3).
Ia juga membenarkan terkait pemeriksaan dan pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas orasinya. Pun membenarkan bahwa dirinya lah yang berorasi dalam aksi Kamisan 28 Februari lalu.
"Saya ingin menyatakan, benar saya diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian karena orasi saya yang telah menyinggung dan merendahkan institusi TNI," tuturnya.
"Saya juga ingin menyatakan bahwa benar yang menyampaikan orasi saat aksi Kamisan adalah saya," sambungnya.
Baca juga: Robertus Robert Dituduh Hina Institusi TNI
Saat dimintai keterangan proses hukum selanjutnya, Robet menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved