Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Indonesia Rian Nugroho menyebut guna menekan kendaraan pribadi, penaikan pajak bea balik nama kendaraan (BBNKB) tidak cukup menjadi solusi.
Hal itu disampaikan saat menanggapi pernyataan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal yang menyebut bahwa kenaikan tarif BBNKB juga untuk menekan pembelian kendaraan.
Ia mengatakan kenaikan tarif BBNKB dari 10% menjadi 12,5% merupakan hal wajar karena mengikuti inflasi dan tidak akan mencegah orang membeli kendaraan baru.
"Kebijakan itu disebut untuk menekan pembelian kendaraan tapi rasanya masih gelap untuk ke arah sana. Buat saya kebijakan ini murni hanya untuk mengerek pendapatan," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/2).
Untuk menekan jumlah kendaraan menurutnya Pemprov DKI perlu menerapkan 'ear mark policy'. Kebijakan tersebut adalah mengembalikan pajak yang dipungut dari masyarakat untuk hal yang terkait dengan pajak tersebut.
Baca juga : Belum Naikkan Pajak BBNKB, DKI Tertinggal dari Jawa Barat
Pemprov DKI bisa menggunakan pendapatan pajak yang berkaitan dengan kendaraan pribadi untuk membenahi angkutan umum semisal memperbanyak angkutan massal berbasis rel serta memberikan subsidi tarifnya.
Hal tersebut menurutnya akan mampu memancing pengendara pribadi beralih ke angkutan umum.
"Perbanyak angkutan massal berbasis rel. Kalau angkutan massal sudah diperluas dan banyak, masyarakat akan beralih karena lebih efisien. Angkutan lain yang tidak berbasis rel dinilai saat ini masih belum efisien," ujarnya.
Jika terdapat angkutan massal yang memadai dengan jaringan yang luas, Pemprov DKI pun baru bisa menerapkan kebijakan lainnya seperti meningkatkan pajak BBNKB dan pajak kendaraan bermotor dengan tarif berlipat untuk mengurangi kendaraan pribadi.
Selain itu, Pemprov DKI juga tepat untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau 'electronic pricing road' (ERP).
"ERP tidak boleh diterapkan saat angkutan massal belum lengkap. Kalau dipaksa artinya pemerintah sewenang-wenang dan tidak adil. Di satu sisi membatasi kendaraan dengan memungut tarif tapi angkutan massal belum laik," ujarnya. (OL-8)
Layanan shuttle bus Trans-Jakarta rute Stasiun Bekasi Timur-Bekasi sempat diadang sopir angkot. Trans-Jakarta pastikan operasional kini sudah kembali normal.
Transjakarta kerahkan 4 bus shuttle rute Stasiun Bekasi Timur-Bekasi dengan tarif normal guna bantu mobilisasi penumpang pasca-kecelakaan kereta.
Transjakarta kerahkan 4 bus shuttle dari Stasiun Bekasi Timur ke Stasiun Bekasi guna bantu mobilisasi penumpang KRL imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek.
Tarif Rp1 Transjakarta di Hari Angkutan Nasional 2026 picu lonjakan penumpang di Kampung Rambutan. Jumlah pengguna tembus ribuan sejak pagi.
Warga Jakarta bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta hanya Rp1 pada Jumat, 24 April 2026. Simak cara naik, jam berlaku, dan latar belakang kebijakannya.
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
Saat ini, pemerintah menjalankan kebijakan yang berfokus pada pengendalian mobilitas guna menekan permintaan bahan bakar minyak
Baznas melalui Rumah Sehat Baznas kembali melanjutkan program Selter Ojek Sehat (SOS), layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojek dan angkutan umum.
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Pihaknya terus menekankan kepada para operator angkutan umum untuk meningkatkan pengawasan operasional demi keselamatan perjalanan.
Damri kembali memperluas jangkauan layanan moda transportasi jalan antarkota dengan membuka rute Lampung-Tangerang dan sebaliknya, yang mulai beroperasi pada 7 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved