Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Indonesia Rian Nugroho menyebut guna menekan kendaraan pribadi, penaikan pajak bea balik nama kendaraan (BBNKB) tidak cukup menjadi solusi.
Hal itu disampaikan saat menanggapi pernyataan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal yang menyebut bahwa kenaikan tarif BBNKB juga untuk menekan pembelian kendaraan.
Ia mengatakan kenaikan tarif BBNKB dari 10% menjadi 12,5% merupakan hal wajar karena mengikuti inflasi dan tidak akan mencegah orang membeli kendaraan baru.
"Kebijakan itu disebut untuk menekan pembelian kendaraan tapi rasanya masih gelap untuk ke arah sana. Buat saya kebijakan ini murni hanya untuk mengerek pendapatan," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/2).
Untuk menekan jumlah kendaraan menurutnya Pemprov DKI perlu menerapkan 'ear mark policy'. Kebijakan tersebut adalah mengembalikan pajak yang dipungut dari masyarakat untuk hal yang terkait dengan pajak tersebut.
Baca juga : Belum Naikkan Pajak BBNKB, DKI Tertinggal dari Jawa Barat
Pemprov DKI bisa menggunakan pendapatan pajak yang berkaitan dengan kendaraan pribadi untuk membenahi angkutan umum semisal memperbanyak angkutan massal berbasis rel serta memberikan subsidi tarifnya.
Hal tersebut menurutnya akan mampu memancing pengendara pribadi beralih ke angkutan umum.
"Perbanyak angkutan massal berbasis rel. Kalau angkutan massal sudah diperluas dan banyak, masyarakat akan beralih karena lebih efisien. Angkutan lain yang tidak berbasis rel dinilai saat ini masih belum efisien," ujarnya.
Jika terdapat angkutan massal yang memadai dengan jaringan yang luas, Pemprov DKI pun baru bisa menerapkan kebijakan lainnya seperti meningkatkan pajak BBNKB dan pajak kendaraan bermotor dengan tarif berlipat untuk mengurangi kendaraan pribadi.
Selain itu, Pemprov DKI juga tepat untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau 'electronic pricing road' (ERP).
"ERP tidak boleh diterapkan saat angkutan massal belum lengkap. Kalau dipaksa artinya pemerintah sewenang-wenang dan tidak adil. Di satu sisi membatasi kendaraan dengan memungut tarif tapi angkutan massal belum laik," ujarnya. (OL-8)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan hal itu kepada PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).
Sebanyak 29 rute mikrotrans Jak Lingko tidak beroperasi imbas aksi unjuk rasa dilakukan operator Jak Lingko yang berlangsung di depan gedung Balailota DKI Jakarta, Selasa (30/7).
Transjakarta telah selesai merevitalisasi 46 halte. Semua kini sudah siap digunakan dan dijamin dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan.
Bank DKI kembali menjalin kemitraan bersama Transjakarta. Kolabrasi kali ini dilakukan melalui penamaan halte dari Halte Gelora Bung Karno menjadi Halte Senayan Bank DKI.
Jika rute Transjakarta tersedia, informasi waktu real-time akan ditampilkan secara jelas dalam hasil pencarian di Google Maps.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan di sejumlah rute karena adanya aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Rabu (17/7).
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Ekosistem baterai untuk kendaraan listrik juga harus dapat dikembangkan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved