Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menyatakan perlu jalur khusus untuk sepeda motor bila ingin melintasi jalan tol.
Saat dihubungi Media Indonesia Jumat (1/2), Herry menegaskan, pemerintah harus menyediakan jalur khusus untuk sepeda motor sebelum wacana itu direalisasikan.
"Harus ada jalur khusus untuk sepeda motor dulu, baru boleh masuk, kalau tidak ada, ya tidak boleh," ujarnya.
Ia menyatakan, sudah ada aturan yang memperbolehkan sepeda motor melintas di jalan tol, yang tertuang pada Peraturan Pemeritah Nomor 44 Tahun 2009.
Pasal 38 Ayat 1a UU itu berbunyi: 'Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih'.
Baca juga: Harus Ada Jalur Khusus Jika Motor Masuk Tol
Saat ditanya lebih jauh, Herry mengungkapkan kalau wacana itu sudah terlaksana di Bali dan Jembatan Suramadu.
"Tidak masalah, di Bali dan Suramadu pun jalan tol sudah dilintasi oleh sepeda motor, kalau memang ingin sepeda motor masuk jalan tol, ya tinggal dikaji bagaimana pengembangannya," tambahnya.
Perihal masalah kelayakan dan ketepatan soal wacana tersebut, Herry menyatakan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami ikut aturan, kalau aturan bilang boleh, ya boleh, tapi dengan ketentuan yang berlaku juga," tandasnya.
Namun ia menegaskan perlu dibuat jalan baru yang dikhususkan untuk sepeda motor dan tidak mengubah kelayakan yang sudah ada.
"Harus dibuatkan jalur baru kalau ingin sepeda motor masuk ke jalan tol. Di peraturan disebutkan 'jalur khusus' ya berarti harus ada pembuatan jalan baru untuk sepeda motor," ujar Herry.
Ia tidak sepakat bila penggunaan bahu jalan tol sebagai jalur khusus sepeda motor.
"Jalur khusus yang dimaksud bukan bahu jalan, melainkan jalur baru yang dibuat dan dikhususkan untuk sepeda motor. Tidak bisa menggunakan bahu jalan tol, kalau itu dipakai untuk sepeda motor, justru nanti jalan tol tidak sesuai standar dan ketentuan," tegasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved