Tak Tanggapi Temuan BPK, Pengelolaan TPST Bantargebang Bisa Diputus Kontrak

Putri Anisa Yuliani/Damar Iradat
27/10/2015 00:00
Tak Tanggapi Temuan BPK, Pengelolaan TPST Bantargebang Bisa Diputus Kontrak
(Antara/Risky Andrianto)
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan memutuskan kontrak pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Hal itu terjadi apabila pihak pengelola yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) tidak segera menindaklanjutin hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ahok mengetahui bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD DKI 2014 GTJ melanggar perjanjian akibat membagi pembayaran dari pemerintah provinsi dengan perusahaan baru yang juga bergerak di bidang pengelolaan sampah menjadi energi yakni PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).

Ahok menilai jika GTJ ingin bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan sampah dari DKI, hal itu menjadi tanggung jawab GTJ namun dari segi pembayaran tidak boleh ada pemisahan rekening. Sebabnya, pemprov hanya bekerja sama dengan GTJ.

"Makanya kami juga akan minta diteliti uangnya kemana saja, kenapa dipisah anggarannya. Kami bayar anggaran Rp 400 miliar itu. Nah, kenapa dia merasa terima Rp 250 miliar? Dia join operation lagi dengan PT baru lalu duitnya bayar ke PT itu. BPK mengatakan tidak boleh. Duit pemda tidak boleh bayar ke PT itu dong, tidak boleh bagi dua," kata Ahok di Balaikota, Selasa (27/10).

Ahok menambahkan dalam LHP BPK, disebutkan bahwa GTJ tidak dapat mencapai target dalam hal pengelolaan sampah sehingga bisa dikatakan wanprestasi. Dalam kontrak kerja sama, GTJ seharusnya dapat mengelola sampah dan menjadikannya energi listrik dengan teknolpgi gasifikasi. Namun, dalam laporannya, BPK menilai hal itu masih belum dapat dilakukan oleh GTJ.

Kecurigaan Ahok pun terus membesar ditambah faktor teknologi pengelolaan sampah yang dilmterapkan tidak pernah berubah dan GTJ pun tidak pernah mengaktifkan CCTV secara online. Hal tersebut membuatnya sangat kesulitan memantau TPST Bantargebang.

Perjanjian kerja sama antara PT GTJ dengan pemprov dilaksanakan dengan dasar bangun, pengalihan dan operasi atau built, transfer and operate (BTO). Dalam perjanjian, PT GTJ mendapat bayaran pengangkutan sampah sebesar Rp114.000 perton. Perjanjian akan habis pada 2023 mendatang dan PT GTJ baru akan menyerahkan aset TPST Bantargebang pada tahun tersebut.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji menuturkan pihaknya akan terus mengkaji kinerja PT GTJ setelah diberikannya Surat Peringatan pertama (SP1). SP 1 itu diberikan oleh Ahok setelah ditemukannya kejanggalan kinerja GTJ oleh BPK.

Isnawa mengatakan PT GTJ yang sudah terlanjur bekerja sama dengan PT NOEI harus tetap melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam hal pengelolaan sampah.

"60 hari setelah SP 1 tidak ada tindak lanjut akan ada SP 2 dan seterusnya SP 3. Jika sampai waktu yang ditentukan bisa kita anggap wanprestasi dan putus kontrak," kata Isnawa.
Sementara itu, PT GJT menilai Gubernur DKI tidak memotivasinya agar melakukan kinerja lebih baik lagi. Bahkan, komentar-komentar Ahok beberapa hari belakangan kerap menuding PT GTJ tidak becus.

"Enggak berhenti-berhenti truk Ahok ke Bantar Gebang. Bukannya dimotivasi supaya semua bagus, kami malah dituduh macam-macam," kata Direktur PT GTJ Douglas Manurung, Selasa (27/10).

PT GTJ mengklaim kerja mereka tidak mudah. Apalagi dengan kuota sampah DKI yang masuk ke Bantar Gebang bisa mencapai 7000 ton per hari.

Padahal, kontrak yang disepakati sebelumnya oleh PT GTJ dan Pemprov DKI pada 2008 silam itu per hari sampah yang masuk hanya 3000 ton. Namun, pada kenyataan, kuota sampah yang masuk melebihi batas perjanjian.

Douglas juga menyayangkan sikap Ahok yang menuding kinerja PT GTJ yang tidak maksimal. Padahal, selama ini, PT GTJ dengan Ahok tidak sekalipun bertemu langsung.

"Sampai sekarang kami enggak pernah ketemu Ahok. Kalau dengan Dinas Kebersihan DKI memang ada tim pemantau dan pengendali," kata Douglas.

Namun, persoalannya, informasi yang sampai ke telinga Ahok dari pertemuan antara PT GTJ dan Dinas Kebersihan tidak pernah sama. Padahal, setiap bulan ada rapat yang terjadwal rapi.

"Kalau tiap bulan ada rapat rutin, tapi kenapa gubernur enggak tahu. pak gubernur, sepertinya tidak tahu masalah di Bantar Gebang, tidak tahu masalah kontrak kita," tegasnya.

Enam truk sampah milik Pemprov DKI yang ditangkap Pemkot Bekasi karena melanggar aturan jadi bukti sahih kealpaan Ahok soal kontrak. Douglas pub mengira ada kesalahan komunikasi antara Ahok dengan bawahannya.

"Buktinya mobil ditangkap di Bekasi, malah kami disalahin. Ada komunikasi yang enggak sampe kepada beliau," tutup dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya