Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK mulai dioperasikan 1 November 2018, sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) telah merekam sebanyak 3.774 pelanggaran. Sebanyak 2.047 pemilik kendaraan telah terkonfirmasi atas penillangan mereka, sisanya 1.727 pelanggar tercatat belum terkonfirmasi.
Berdasarkan catatan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengakui tilang elektronik berjalan baik dan lancar dalam menindak pelanggaran yang dilakukan pengendara roda 2 dan roda 4 di Jakarta.
"Perkembangan penindakan sistem e-TLE tidak ada masalah. Jadi berjalan dengan lancar," kata Yusuf, kepada Media Indonesia, Selasa (4/12).
Ia menyebutkan, keberhasilan itu berjalan di semua proses sistem yang dioperasikan secara daring (online) tersebut. Hal itu mulai dari dari proses capture pelanggar di traffic light hingga dengan proses di Traffic Management Center Polda Metro Jaya.
"Begitu juga proses konfirmasi, pengiriman tilang, dan pembayaran di Bank serta sidang pengadilan tidak ada masalah," sebut Yusuf.
Baca juga: Kena Tilang-E, 1.727 STNK Terancam Diblokir
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memblokir sedikitnya 81 surat tanda nomor kendaraan (STNK) lantaran pemiliknya mengabaikan perintah pembayaran denda setelah terjaring tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).
"Yang sudah diblokir tahap pertama sampai 81 kendaraan," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kemarin.
Dalam sebulan penerapan e-TLE sejak awal November, kata Budiyanto, pihaknya telah mencatat 3.774 pelanggaran. Dari jumlah itu, 2.047 pemilik kendaraan telah terkonfirmasi atas penilangan terhadap mereka dan 1.727 pelanggar tercatat belum terkonfirmasi.
"Baru sekitar 465 pelanggar yang telah membayar denda," sebutnya.
Budiyanto menambahkan, pihaknya menemui sejumlah kendala sehingga pelanggar lalu lintas tidak terkonfirmasi atas penilangan terhadap mereka. Misalnya saja, kendaraan yang telah berganti pemilik tetapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tidak diubah. Ada pula pemilik kendaraan yang nekat memasang pelat motor palsu untuk mengelabui petugas.
"Macam-macam masalahnya. Kendaraan sudah dijual tapi belum balik nama, pelat nomor palsu hingga pelat nomor daerah. Ada lagi yang nomor polisinya tertutup mika sehingga tidak jelas ditangkap kamera. Ada juga yang pelatnya dilipat," terangnya.
Budiyanto memaparkan, 81 kendaraan yang telah diblokir STNK-nya tersebut dapat mengurus perpanjangan STNK saat jatuh tempo setelah terlebih dulu membayar denda e-TLE.
"Iya, perpanjangan STNK baru bisa dilakukan setelah blokirnya dibuka. Tentunya dengan lebih dulu membayar denda," tutur Budiyanto.
Ia menyebutkan, saat pelanggar terekam CCTV, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan penilangan disertai bukti pelanggaran.
Surat itu dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau surat elektronik maksimal tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
Dengan berkaca pada efektifnya sistem penilangan secara elektronik tersebut, kelak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah CCTV.
Tidak hanya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat yang sudah dipasang saat ini, 25 persimpangan lainnya di DKI juga akan dilengkapi CCTV. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved