Jabodetabek akan Dibangun Terpadu

Iqbal Musyaffa
22/10/2015 00:00
Jabodetabek akan Dibangun Terpadu
(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan mulai tahun depan penanganan perkotaan khususnya kawasan Jabodetabek akan mulai dilakukan secara terpadu.

Pembuatan rencana daerah tata ruang tidak akan lagi parsial, melainkan harus menjadi rencana daerah tata ruang metropolitan Jabodetabek. "Pola pikir itu harus diubah jangan terpisah-pisah menangani Jabodetabek," ujarnya dalam sebuah seminar di Universitas Trisakti Jakarta, Kamis (22/10).

Ferry mengatakan dalam mendukung penataan Jabodetabek yang terintegrasi, maka ia mengajukan revisi terbatas atas undang-undang tata ruang nomor 26 tahun 2007. "Dalam revisi itu kita ajukan bahwa untuk kawasan tertentu dan kawasan khusus seperti Jabodetabek maka harus memiliki RDTL yang sama."

Dengan begitu, dapat ditentukan daerah yang akan dijadikan lokaso serapan, permukiman, industri, dan peruntukan lainnya secara lebih terpadu. Ferry juga menekankan pembangunan dan penataan kota-kota di Indonesia harus diperbaiki. Lebih dari 50% penduduk tinggal di kota besar.

"Kota di Indonesia belum tertata layaknya kota. Hanya sebagai tempat yang memiliki fasilitas lengkap. Kondisi perkotaan semakin rumit dan tidak nyaman," ujarnya.

Saat ini menurut Ferry hanya orang kaya yang bisa hidup dengan nyaman di kota. Hal tersebut harus diubah. Ia pun mengatakan ke depan akan dilakukan penataan agar gedung-gedung perkantoran tidak perlu memiliki pagar dan tempat parkir masing-masing. "Pemanfaatan tanah tidak boleh bersifat eksklusif. Jangan mentang-mentang punya tanah luas bebas dibangun seluruhnya. Hanya 60%-70% yang boleh dibangun. Sisanya untuk ruang terbuka hijau, termasuk untuk pejalan kaki."

Penyebab kemacetan di Jakarta khususnya karena persinggungan di pintu keluar perkantoran dan juga pintu keluar tol bandara. "Saya sedang kaji dan usulkan agar jalan tol bandara hanya memiliki pintu keluar di bandara saja. Pintu keluar lainnya harus ditutup. Kita sedang cari titik ruwetnya di mana."

Selain penanganan kawasan Jabodetabek, Ferry menegaskan tata ruang wilayah seluruh Indonesia tidak boleh diubah dalam lima tahun. "Apabila ditemukan pelanggaran, maka selain sanksi pidana dan denda, juga akan ada pencabutan wewenang kepala daerah dalam menentukan tata ruang dan juga kewajiban untuk mengembalikan lokasi yang dilanggar menjadi fungsi dan kegunaan awalnya."

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan memang sudah seharusnya pengembangan Jabodetabek harus dilakukan secara terintegrasi.

"Untuk transportasi sudah dibuat Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek. Ada rencana induk transportasi Jabodetabek. Jadi masalah transportasi, pengelolaan sumber daya, tata ruang, dan pertanahan harus terintegrasi," jelasnya.

Kota-kota yang sudah aglomerasi atau menyatu secara fungsional seperti Jabodetabek memang sudah tidak melihat masalah administrasi. "Sudah menyatu dalam satu kesatuan tempat. Pembangunan pun sudah tidak bisa dipisah-pisah lagi."

Perpres 54 tahun 2008 dan UU 26 tahun 2007 yang sedang direvisi dan ia mengapresiasinya. "Yang sedang direvisi masalah sanksi, pembatasan dan pengendalian tata ruang."

Ia pun mengatakan pengelolaan transportasi akan kacau apabila tata ruangnya kacau. "Banyak pengembang bangun rumah tidak siapkan transportasi umumnya sehingga masyarakat beli motor dan mobil. Sekarang diikat. Para pengembang harus mematuhi tata ruang. Apabila tidak, izinnya tidak dikeluarkan kalau tidak ada transportasi umumnya."

Terkait pembatasan pembangunan tanah yang tidak boleh dibangun berbentuk bangunan seluruhnya, Yayat mengusulkan perlu ada kebijakan insentif ataupun disinsentifnya. "Misal pengurangan PBB nya atau ada insentif lainnya. Jadi tidak asal melarang saja."(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya