Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta kepada Bank Mega agar segera mengembalikan danadeposito milik PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar beserta bunganya 6% per tahun. "Kami Komisi XI sudah diberi tahu oleh OJK bahwa sejak tahun lalu mereka (Bank Mega dan OJK) sudah beberapa kali mengadakan rapat," katanya kepada wartawan, Selasa (20/10).
Dia melanjutkan, dalam rapat tersebut OJK meminta Bank Mega agar segera mencairkanescrow account sebesar Rp 111 miliar. Hal itu didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT Elnusa pada Februari 2014. "Dalam rapat itu direksi Bank Mega menegaskan belum bisa mengembalikan dana deposito Elnusa karena pihaknya tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Misbakhun, Komisi XI akan kembali memperingatkan OJK agar terus menekan Bank Mega untuk membayarkan deposito PT Elnusa yang hilang di Bank Mega. "Kami akan terus mendesak OJK agar Bank Mega segera membayar deposito PT Elnusa," imbuhnya. Sementara itu anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, PK yang sedang diajukan Bank Mega ke MA tidak bisa menghalangi keputusan MA yang sudah memenangkan PT Elnusa dalam kasus tersebut.
"Harusnya segera dibayarkan. Nanti kami sampaikan ke OJK. Kasus ini mirip dengan kasus Antaboga yang sudah inkracht," ucapnya. Sementara itu, pengamat ekonomi perbankan dari Universitas Indonesia Telisa Aulia Afianti mengatakan, seharusnya OJK bisa langsung melakukan eksekusi terhadap Bank Mega. Keputusan MA tidak bisa ditawar-tawar lagi.
"Keputusan itu sudah kuat. Mungkin ada celah hukum, tapi OJK harusnya memberikan komitmen kuat agar kasus ini tidak jadi preseden buruk di masa datang," ucapnya. Telisa melanjutkan, berulangnya kasus pembobolan bank menunjukan bahwa penerapan prudential banking principle atau prinsip kehati-hatian dalam praktik perbankan belum diterapkan secara ketat di Indonesia. Oleh karena itu, merupakan tugas OJK untuk melakukan pengawasan terhadap perbankan di Indonesia agar perbankan nasional lebih sehat dan konsumen lebih terlindungi.(J3)