TIM Satuan Tugas (Satgas) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Agus Darmawan alias Agus Pe'a, 39, sebagai tersangka pembunuh dan pemerkosa PNF, 9, siswi Kelas II SD Negeri 05 Kalideres, Jakarta Barat. Penyelidikan dengan sejumlah metoda scientific investigation itu berlangsung selama satu pekan dan melibatkan 135 personel Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian yang mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut, menjelaskan pihaknya telah menjawab reaksi publik sebagai tuntutan profesionalisme Polri. "Penetapan tersangka sudah amat ilmiah sekali," katanya, Sabtu (10/10).
Metoda scientific investigation itu meliputi, human intelligence, techno intelligence, forensic intelligence, dan hypno intelligence. Petugas juga melakukan pendekatan tanpa melakukan kekerasan apapun hingga akhirnya tersangka bersedia mengakui semua perbuatannya.
Selain metoda tersebut, sambung Tito, penyidik terbukti mampu memaksimalkan teknik reserse, seperti menyisir area TKP (tempat kejadian perkara), melakukan penggeledahan, serta mengumpulkan dan menyita barang bukti yang menjadi petunjuk dasar penyelidikan.
Alhasil, tersangka terancam penjara seumur hidup lantaran melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 76 D dan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mengenai pidana yang lebih berat yakni hukuman mati, lanjut dia, akan diputuskan melalui mekanisme persidangan. "Kami berharap seperti itu (hukuman mati), makanya dikonstruksikan Pasal 340. Nanti biar hakim yang memutuskan," katanya.
Senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pra rekontruksi di Polda Metro Jaya yang kemudian dilanjutkan dengan rekontruksi di TKP.
Agus yang awalnya selalu memberikan keterangan berubah-ubah dan membantah sebagai pelaku pembunuhan sadis itu, tidak dapat mengelak kala petugas menyodorkan semua temuan barang bukti. "Motif kejahatan adalah ingin menyetubuhi korban karena terpengaruh narkoba," ujarnya.
Kronologis perkara yang disampaikan penyidik via rekaman audio visual hasil rekontruksi yang berlangsung Jumat (9/10) malam, menggambarkan secara detail bagaimana cara pelaku melampiaskan birahi dan menghabisi nyawa PNF.
Korban yang saat itu pulang sekolah dipanggil dan diajak masuk ke dalam warung milik pelaku. Mulut korban kemudian dibekap dengan kaus kaki serta mengikat tangan dan kaki dengan kabel charger ponsel.
Selain membuang jasad bocah tersebut, pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar semua properti korban, semisal celana dalam, sepatu, serta tas berisi buku dan alat tulis, disebuah tungku di belakang rumah pelaku.
Lebih jauh, terang dia, pelaku diduga mengidap gangguan psikoseksual atau paedofilia. Dugaan itu juga diperkuat dari pernyataan belasan bocah yang pernah menjadi korban dan ikut menyaksikan perilaku menyimpang pelaku saat bermain di warung tersebut.
Diberitakan, korban ditemukan tewas di dalam kardus dalam kondisi tanpa busana di Jl Sahabat RT06/05, Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10) pukul 22.30 WIB. Warga mendapati tubuh korban terlilit lakban, mulut disumpal kaos warna putih, dan darah segar terlihat keluar dari hidung. (J-3)