Pembunuhan Gadis Kecil, Polisi Baru Punya Satu Alat Bukti

Deny Irwanto
09/10/2015 00:00
Pembunuhan Gadis Kecil, Polisi Baru Punya Satu Alat Bukti
(Ilustrasi)
PIHAKkepolisian hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap PNF, 9. Pihak kepolisian belum mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, sejauh ini baru bukti DNA saja yang dimiliki pihak kepolisian. DNA tersebut diketahui milik A yang sudah dicocokan dengan DNA PNF.

"Kami belum punya minimal dua alat bukti terhadap pembunuhan PNF, baru satu alat bukti yaitu DNA," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).

Krishna kembali mengatakan dalam perkara pembunuhan PNF belum ditetapkan tersangka. Pihak kepolisian masih mencari bukti yang masih kurang untuk menetapkan tersangka.

"Kami belum menetapkan tersangka, kami masih mendalami, mencari dan terus melakukan penyelidikan," tandas Krishna.

PNF ditemukan tewas pada Jumat, 2 Oktober malam. Tubuhnya ditemukan berada di dalam kardus. Saat ditemukan, ada bekas luka di tubuh korban. Bahkan ada bekas cairan sperma di kemaluan dan dubur korban.

A biasa kumpulkan anak-anak
Sejauh ini, kepolisian sudah menetapkan A sebagai tersangka atas kasus pencabulan T,15, yang merupakan salah satu rekan PNF.

Dalam melakukan modusnya, A diketahui mengumpulkan belasan anak-anak untuk melampiaskan nafsunya. Selain itu, A juga mengkoordinasi anak-anak tersebut untuk mengkonsumsi narkoba.

"Saudara A mengumpulkan laki-laki. 13 saksi, 3 perempuan dan 10 laki-laki. Laki-laki mereka bikin grup, nama grupnya Boel Tacos. Kami belum tahu maksudnya apa. Mereka mengaku dan sudah bercerita kepada penyidik Polwan. Mengumpulkan uang Rp20 ribu-Rp50 ribu untuk mengganja dengan koordinator saudara A," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).

Krishna  mengatakan A pernah mengunci T di dalam kamar dari malam hingga pagi. Ketika T dikunci di dalam kamar, A melampiaskan nafsunya dengan cara melakukan pelecehan seperti memeluk, meraba, dan mencium.

"Dan saudara T pernah dikunci tiga kali dan dicabuli," tambah Krishna.

Krishna mengatakan dari 13 anak ini ada beberapa yang mengalami tindakan pelecehan seksual. Namun pihak kepolisian belum memastikan apakah korban pernah mengalami persetubuhan sampai memasukan alat kelamin.

"Mereka korban pencabulan tapi belum ditemukan penetrasi terhadap kelamin mereka, bersih. Tapi saat itu, saudari T saat mau dipenetrasi melawan. Bedanya saudari T berumur 15 tahun. Apabila terjadi pada anak kecil, mungkin tak bisa melawan," tambah Krishna.

Meski ada kecocokan DNA antara A dan PNF, untuk kasus pembunuhan PNF, Krishna mengatakan kepolisian belum menetapkan A sebagai tersangka.

"Sekali lagi kami tegaskan kami belum tetapkan saudara A sebagai tersangka (pembunuhan) PNF. Bisa saudara A, bisa saja orang lain," tandas Krishna. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya