Salah Satu Saksi Kasus Pembunuhan PNF Ditahan Polisi
Deny Irwanto
08/10/2015 00:00
(ILUSTRASI--Dok. Istimewa)
Salah seorang saksi dalam kasus pembunuhan PNF, 9, berinisial A, ditahan pihak kepolisian usai diperiksa. A positif mengkonsumsi narkoba.
A yang merupakan resedivis ini merupakan saksi sekaligus disebut polisi sebagai salah satu orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan PNF.
A dibawa polisi dari rumahnya pada Minggu, 4 Oktober malam. Kemudian sampai Rabu 7 Oktober, A juga belum pulang ke rumahnya di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. A merupakan tetangga PNF, bedeng tempat A tinggal berada satu RT dengan rumah PNF.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, A memang saksi kasus PNF dan memang ditahan. Akan tetapi, kata Krishna, A bukan ditahan karena kasus pembunuhan PNF.? Akan tetapi polisi juga melakukan pencocokan antara DNA A dengan DNA air mani yang ditemukan di tubuh PNF.
"A kami lakukan penangkapan karena hasil urinenya positif methamphetamine. Penangkapan untuk jangka waktu tiga hari. Kasus ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Krishna melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/10).
Sementara itu, untuk kasus PNF, Krishna menegaskan, pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan A sebagai pelaku.?
"Belum cukup bukti untuk Kalideres (pembunuhan PNF). Kami harus hati-hati mencari alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka pada kasus ini (pembunuhan PNF)," jelas Krishna.
A memang diketahui merupakan resedivis kasus Narkoba. A diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus Narkoba. Dan kini, Ia pun kembali masuk penjara.
PNF ditemukan tewas pada Jumat, 2 Oktober malam. Tubuhnya ditemukan berada di dalam kardus. Saat ditemukan, ada bekas luka di tubuh korban. Bahkan ada bekas cairan sperma di kemaluan dan dubur korban. (Q-1)