Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UPAH minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 8,03% tahun depan. Sekretaris Daerah DKI Saefullah menegaskan penetapan upah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018.
"Jadi besaran UMP DKI, sesuai Pergub sebesar Rp3.940.973,096," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).
Penaikan UMP adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2028 tentang Upah Minimum Provinsi. Saefullah berharap penetapan UMP diterima dunia usaha dan menyejahterakan pekerja DKI, khususnya kaum buruh.
Baca Juga:
Emil Umumkan UMP 2019 di Jawa Barat
Saefullah menyebut banyak pertimbangan ekonomis dan masukan Kepala Dinas yang menginisiasi penetapan ini. Stakeholder juga dilibatkan merumuskan.
"Jadi angka ini tidak jadi begitu saja karena sudah dibicarakan dengan beberapa stakeholder," ucap dia.
Saefullah mengatakan kebijakan merupakan respons keinginan buruh agar UMP DKI Rp4,2 juta. Sebagian dana dialokasikan melalui kartu pekerja yang bisa memotong biaya transportasi.
"Kami sudah menjalankan regulasi yang ada dan hal itu sudah menjelaskan keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap pekerja," ucap dia. (Medcom/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved