Anggaran Mobil Dinas DPRD DKI Rp 41 Miliar

Putri Anisa Yuliani
03/9/2015 00:00
 Anggaran Mobil Dinas DPRD DKI Rp 41 Miliar
(MI/Ramdani)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli sebanyak 101 kendaraan dinas untuk anggota DPRD DKI Jakarta seharga Rp 41 miliar. Pembelian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 dan PP nomor 17 tahun 2007.

Awalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingin membuat kebijakan untuk menghapus anggaran pembelian mobil dinas dan menggantinya dengan pemberian tunjangan transportasi. Kebijakan itupun dinilai lebih hemat karena mobil dinas selain mengeluarkan anggaran untuk pembelian juga harus ada dana tambahan rutin untuk biaya pemeliharaan. Namun, kebijakan itu pupus di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat tidak adanya payung hukum.

"Ya tadinya mau kasih uang transportasi saja kan. Misalnya Rp 10 juta perbulan. Lebih hemat. Tapi tidak bisa. Yasudah," kata Ahok di Balaikota, Kamis (3/9).

Pemberian fasilitas transportasi kepada anggota dewan ini kembali seperti semula yakni pengadaan. Sementara untuk kendaraan dinas anggota DPRD periode sebelumnya telah dikembalikan semua. Karena penggunaan mobil dinas ini dengan sistem pinjam pakai. Sehingga setelah periode jabatan berakhir maka mobil harus dikembalikan lagi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun semula mendukung pemprov untuk tidak akan membeli mobil. Sebagai gantinya anggota dewan akan diberikan uang operasional. Namun, Heru menyatakan tidak adanya payung hukum akan membuat kebijakan tersebut rawan dinilai korupsi dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya.

"Agak rawan kalau pakai uang. Jadi Pemprov memberikan SK (Surat Kuasa) penggunaan mobil dinas kepada Sekwan (Sekretaris Dewan)," kata Heru, saat dihubungi.

Selanjutnya Sekwan DPRD DKI Jakarta yang akan mendistribusikan kepada anggota dewan.

"Saya memberikan kepada Sekwan. Sekwan mau memberikan kepada anggota mana dulu," ujar Heru. (Q-1)







Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya