Polisi Bekuk Tiga Begal

Nelly Marlianti
02/9/2015 00:00
 Polisi Bekuk Tiga Begal
(Illustrasi ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/)
Polres Jakarta Selatan membekuk tiga begal yang beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, kawanan pelaku begal ini beraksi bersama 8 orang. Namun hanya 3 pelaku yang berhasil ditangkap petugas yakni FH (20), AT (24), IG (16). Sementara 5 pelaku lainnya dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di dua kawasan berbeda. FH ditangkap di kawasan Plaza Bintaro, saat tengah jalan-jalan, sementara AT dan IG ditangkap di Jl Cendrawasih 2.

"Kejadiannya, pada 5 Agustus lalu pada pukul 23.00 sampai pukul 03.00 pelaku mengendarai motor berkeling ke 10 kawasan di antanya Joglo, Ulujami, dan Pondok Aren. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku 2 Minggu setelah kejadian," ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengunakan berbagai senjata tajam di antaranya pisau, stik base ball, dan sebuah gergaji es batu untuk melukai korbanya. Ke tiga pelaku ini pun tidak pandang bulu dalam melakukan pembegalan, siapa pun orang yang ditemuinya akan dijadikan korban. Selain itu, salah satu di antara pelaku mengunakan jubah besar berwarna hitam, yang sengaja digunakan untuk menakuti para korban.

"Yang terekam di CCTV ada sekelompok anak muda yang berkumpul 5 orang. Kelimanya langsung dirampas motor dan barang berharga lainnya. Kalau melawan langsung dibacok dan dipukuli," jelasnya.

Wahyu menambahkan akibat kejadian tersebut satu korban mengalami luka kritis. Namun, saat ini korban sudah kembali ke rumahnya pasca dirawat di rumah sakit. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab, hanya dalam waktu 4 jam pelaku dapat beraksi di 10 TKP.

"Kita masih mekakukan pendalaman adanya kelompok lainnya yang terlibat. Termasuk para penadah dari barang curian tersebut," terangnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman cctv, senjata tajam seperti pisau dapur, gergaji es sepanjang 1,5 meter, tongkat baseball yang sudah penyok setelah digunakan untuk memukul korban, dua motor, belasan ponsel, dan bodi motor yang sudah dipreteli. Ketiganya pun diancam Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya