BNN Gagalkan 103 Kilogram Shabu Selundupan Jaringan Nigeria

Deny Irwanto
28/8/2015 00:00
BNN Gagalkan 103 Kilogram Shabu Selundupan Jaringan Nigeria
(MI/Galih Pradipta)
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan narkotika internasional sindikat Nigeria yang yang berupaya menyelundupkan shabu ke Indonesia.

Pengunkapan kasus ini dilakukan BNN sepanjang periode Juni hinga Agustus 2015 dengan 14 kasus. Dalam kasus ini, ada 23 tersangka yang berhasil diciduk BNN, yang terdiri dari 5 warga negara Nigeria dan 18 warga negara Indonesia (tujuh perempuan).

"Dari seluruh yang ada, modusnya sama yaitu melalui paket kiriman dari Goangzho, Tiongkok. Seluruh jaringan ini dikendalikan oleh sindikat Nigeria yang berada di Nigeria dengan memanfaatkan kurir perempuan Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jumat (28/8).

Jaringan internasional ini dikatakan Slamet dikendalikn oleh big boss yang berada di Nigeria.

Slamet kembali mengatakan, kasus ini bisa terbongkar lantaran adanya kerjasama dari beberapa instansi terkait. Sehingga bisa menggagalkan peredaran narkotika ini.

Instansi terkait yang berhasil membongkar jaringan internasional ini adalah BNN, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Imigrasi, perusahaan jasa kargo atau ekspedisi, dan juga komisi penanganan narkotika nasional Tiongkok atau NNCC.

"Total barang bukti yang disita dari 14 kasus dengan 23 tersangka ini adalah sabu seberat 103.816,4 gram," tandasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya