Polisi Gagalkan Penyelundupan 94 Kg Shabu dan Ratusan Ribu Ekstasi

Deny Irwanto
27/8/2015 00:00
 Polisi Gagalkan Penyelundupan 94 Kg Shabu dan Ratusan Ribu Ekstasi
(MI/Arya Manggala)
Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap empat orang WNA Tiongkok yang menjadi jaringan narkotika internasional Goangzhou, China-Jakarta. Empat WNA tersebut berinisial YMCB, CWS, PCP, dan NKF.

Penangkapan tersebut berawal pada dua Warga Negara Tiongkok, YMC dan CSW, saat dibekuk petugas Bea dan Cukai karena membawa sepuluh bungkus plastik yang berisi methamphetamine atau shabu di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Minggu, 9 Agustus lalu.

Dari temuan shabu yang beratnya mencapai 6 kg itu, polisi kemudian melakukan control delivery dengan membuntuti YMC dan CSW ke tempat mereka akan pergi, yakni ke Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat.

"Di sana, ternyata ada warga Tiongkok juga, PCP. Dia berperan sebagai penerima sabu 6 kg itu. Dari situ, polisi tahu PCP tinggal di apartemen di kawasan Kelapa Gading, polisi juga menggeledah di sana," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Patoppoi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Kamis (27/8).

PCP diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan, PCP mengaku disuruh oleh tersangka lain yang juga warga Tiongkok berinisial NKF. NKF berdiam di salah satu apartemen di daerah Ancol, Jakarta Utara. Namun, dari penggeledahan di sana, hanya ditemukan 300 kg soda api, tiga butir ekstasi, dan paspor milik NKF.

Polisi menyelidiki kepemilikan paspor milik NKF dan didapati informasi NKF berada di apartemen kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. NKF pun dibekuk pada 19 Agustus 2015 pukul 23.00 WIB dan polisi menginterogasi NKF. Dari keterangan NKF, diketahui ada satu tempat yang digunakan untuk menyimpan shabu serta ekstasi di daerah Pluit, Jakarta Utara. Di apartemen tersebut, ditemukan 88 kg shabu yang disimpan di dalam koper dan 186 butir ekstasi. Di sana juga ditemukan surat perjanjian sewa-menyewa apartemen di Jakarta Barat atas nama CWY.

Kemudian polisi memeriksa apartemen tersebut, dan didapati 112.000 butir ekstasi. Dari semua barang bukti narkotika yang dikumpulkan, terhitung ada 94 kg shabu dan 112.189 butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp206 miliar lebih. Keempat tersangka kini ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Total barang bukti yang disita diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 94.000 gram. Diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 112.189 butir. Dan 63 kardus berisikan 300 kg soda api," ucak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Bandara Internasional Soekarno Hatta.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya