FPI Jamin tak Merusuh, Bila 3 Tuntutan Terkait Relokasi Kampung Pulo Dipenuhi
Lukman Diah Sari
21/8/2015 00:00
(MI/Galih Pradipta)
Tokoh masyarakat dan tokoh agama dari Front Pembela Islam (FPI) menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karniavan membahas relokasi Kampung Pulo, Jakarta Timur. FPI menjamin tak akan kerahkan massa bila tiga tuntutannya dipenuhi.
"Kalau dari tadi malam, Ketua FPI di DKI dan ada beberapa tokoh lainnya Panglima FPI dengan Dirintel. Mereka prinsipnya mendukung langkah (relokasi) ini, sepanjang tiga hal tadi diakomodir," jelas Tito, hari ini.
Seperti diketahui, ada tiga tuntutan yang diberikan FPI agar selama relokasi berjalan aman. Pertama, "Ada dua makam di situ yang dianggap makam habib. Kita sudah sampaikan, makam itu tidak akan diganggu," ujar Tito.
Tito melanjutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan ke Wali Kota Jakarta Timur dan Kapolres Jakarta Timur untuk mengawasi. "Sampai saat ini, makam itu masih utuh. Kalau ada info makam digusur, dihancurkan, itu tidak benar," jelasnya.
Kedua, diketahui ada tempat ibadah, mushalla yang diminta untuk tidak digusur. "Mushalla jangan digusur, tetap diupayakan untuk berdiri. Dan akan diperbaiki juga dirapikan," ucapnya.
Sementara yang ketiga, agar warga yang telah menetap lama di bantaran Sungai Ciliwung namun tak memiliki surat kepemilikan yang sah bisa diprioritaskan mendapatkan rusun.
27 orang masih diperiksa
Polisi menangkap 27 orang terkait bentrok warga dengan aparat di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, pada Kamis kemarin. Hingga kini, belum ada status resmi serta peran dari masing-masing yang diduga sebagai provokator kericuhan.
"Yang 27 itu, masih pemeriksaan sampai saat ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Iqbal melanjutkan pihaknya juga bakal mengembagkan terkait apakah ada pihak lain yang turun diduga menjadi dalam kericuhan saat relokasi Kampung Pulo kemarin.
"Kita akan kembangkan bila ada alat bukti, kita akan panggil pihak terkait," ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito karniavan mengatakan proses hukum untuk 27 diduga sebagai provokator dan terlibat ricuh masih dilakukan. Pasalnya belum ada tersangka yang ditetapkan, karena masih pemeriksaan.
"Kalau kita tidak temukan bukti tambahan, otomatis dalam 1x24 jam kita lepaskan," jelasnya.
Sebelumnya, 27 orang yang ditangkap itu duduga sebagai provokator kerusuhan dan juga melakukan tindak pidana.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol yang diduga digunakan untuk melempar aparat. (Q-1)