Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Belasan armada derek tersebut terjaring dalam razia yang digelar sejak Jumat (14/8) malam hingga Sabtu (15/8) dini hari. Selain membawa kendaraan ke Polda Metro Jaya, petugas juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir.
Pemeriksaan itu meliputi legalitas kendaraan, surat ijin operasional, nomor rangka mesin, profil sopir apakah pernah terlibat pelanggaran pidana atau tidak, operator, serta dokumen lain yang mendukung aktivitas derek di jalan raya.
"Status hukum para sopir itu masih saksi dan belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Razia ini akan terus dilakukan agar masyarakat tidak resah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Sabtu (15/8).
Derek liar hanya beroperasi pada malam hari dan biasanya mangkal di depan pintu tol, yakni tol Kebon Jeruk, Cawang, Taman Mini, dan Cibubur. Apabila menemukan kendaraan yang mogok, mereka langsung memberikan bantuan dan tidak membahas persoalan tarif jasa.
Namun, lanjut Krishna, selama dalam perjalanan atau hampir tiba di lokasi tujuan, korban malah dipatok tarif tinggi, semisal untuk jarak 2 hingga 3 kilometer maka harus membayar Rp4 juta. Jika permintaan tidak dipenuhi maka korban akan diintimidasi dan kendaraannya pun disandera.
"Dan ini sudah terindikasi pidana sehingga kami akan lakukan tindakan tegas terhadap pengelola derek maupun operatornya yang masih berkeliaran di wilayah Polda Metro Jaya. Pelanggaran pidana seperti ini adalah pemerasan."
Krishna berharap masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan derek liar agar bersedia melaporkan kasus tersebut ke polisi. Laporan itu akan menjadi landasan untuk proses hukum selanjutnya, seperti mencari dan menetapkan siapa tersangkanya.
"Banyak korban tidak mau mengadu ke polisi dan hanya menyampaikan lewat telepon. Ini tentunya menyulitkan dalam penindakan terutama penegakan hukum dan peradilan pidana. Namun, keresahan itu tetap kami tindak lanjuti dengan melakukan razia," terang Krishna.
Menurut dia, penertiban derek liar juga akan dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Sementara kami (Ditreskrimum) akan memproses persoalan hukum dan premanisme pemerasan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun," tegas Krishna.
Rusli Hasibuan, 47, salah satu sopir derek mengaku mengantongi ijin operasional, namun masa berlakunya sudah habis. Ia pun membantah mematok tarif tinggi kepada pemilik kendaraan serta melakukan intimidasi.
"Saya tidak pernah memeras. Kalau tarif untuk mobil kecil Rp350 ribu dan Rp600 ribu untuk mobil besar, dan itu (pembayaran) urusannya ada di timer. Kami hanya laksanakan tugas saja," ucap dia. (J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved