Kuasa Hukum: Reza Prawiro Hanya Pengguna Narkoba, Harus Direhabilitasi

Syarief Oebaidillah
06/8/2015 00:00
 Kuasa Hukum: Reza Prawiro Hanya Pengguna Narkoba, Harus Direhabilitasi
(DOK)
Pengacara Sunan Kalijaga yang menjadi kuasa hukum Reza Alexander Prawiro berharap kliennya mendapat rehabilitasi karena dia merupakan pengguna.

"Ya tadi usai mendampingi klien saat di BAP, dan dapat dipastikan Reza bukan bandar atau pemilik senjata api. Kami melihat kapasitas dan kedudukan reza adalah sebagai korban. Dengan kondisi itu kami berharap pihak polisi melihat ini secara utuh. " tutur Sunan Kalijaga saat ditemui di Gedung Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8).

Sunan menilai pemakai narkoba tak perlu ditahan. “Jika hanya pemakai, cukup direhabilitasi saja tanpa harus menjalani proses hukum. Pemakai narkoba perlu disembuhkan melalui rehabilitasi bukan ditahan atau dipenjara," katanya.

Karena itu, dia berharap Polri melakukan pendekatan dengan tidak menghukum dan memenjarakan pengguna narkoba, karena pemakai narkoba adalah korban.

Menurut Sunan, kiennya sebagai pengguna narkoba karena di kediamannya hanya ditemukan 0,2 gram narkoba jenis shabu-shabu.

“Ya tadi setelah selesai BAP dapat dipastikan bahwa klien saya bukan bandar atau pemilik senjata api, melainkan adalah pengguna yang harus mendapat rehabilitasi dan dikenakan Pasal 127 hanya Pengguna serta Pasal 112 menguasai tanpa hak (memiliki),” kata Sunan.

Sunan juga mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan menyelamatkan generasi muda bangsa bekerjasama dengan Direktorat IV Narkoba Polri dengan memberikan penyuluhan narkoba kepada masyarakat.

Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis.

Dalam waktu dekat, Sunan menjelaskan akan bersurat kepada Direktorat Narkoba Polri untuk meminta izin agar kliennya tersebut dapat segera mendapatkan proses rehabilitasi. " Kami akan sampaikan suratnya nanti,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Reza diamankan saat tengah mengkonsumsi shabu dikediamannya Jalan Taman Darmawangsa Nom1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (2/8). penangkapan Reza ini dilakukan setelah sebelumnya Polisi berhasil menangkap Rubi alias Kubil di Hotel Boutique, Jakarta Selatan pukul 17.10 WIB. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya