Kecepatan Laju Kendaraan akan Dibatasi

Wibowo
28/7/2015 00:00
  Kecepatan Laju Kendaraan akan Dibatasi
(ANTARA FOT/Dedhez Anggara)
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengaturan batas kecepatan.

"Kemarin saya baru tanda tangan tentang pengaturan batas kecepatan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam sambutannya pada Upacara Penutupan Pusat Koordinasi Monitoring Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2015 (1436 H) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, hari ini.

Pembatasan kecepatan kendaraan merupakan upaya Kementerian Perhubungan menekan angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran periode H-7 hingga H+7 tahun ini sebanyak 3.049, turun 21,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sekitar 3.888. Penurunan angka kecelakaan lalu lintas juga berdampak pada jumlah korban meninggal.

Jonan mengatakan jumlah korban meninggal lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini menurun 8% dibandingkan tahun lalu, luka berat turun 45% dengan korban, dan luka ringan turun 13,5%.

Korban meninggal kecelakaan lalu lintas sebanyak 657 jiwa, luka berat 1.068 orang, dan luka ringan 3.922 orang pada periode H-7 hingga H+7 Operasi Lebaran 2015.

Ia menyebutkan peristiwa kecelakaan selama operasi Lebaran 2015 hanya terjadi pada transportasi berbasis jalan raya. Sementara moda transportasi kereta api, laut, dan udara tidak mengalami kecelakaan.

"Jadi ini (kecelakaan transportasi berbasis jalan raya) merupakan tantangan besar bagi kita semua untuk memperbaiki," ungkap Jonan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menambahkan pembatasan kecepatan kendaraan bagi transportasi berbasis jalan raya akan meningkatkan aspek keselamatan. Pasalnya laju kendaraan berkorelasi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Untuk pengaturan batas kecepatan, akan dipasang rambu pembatasan laju kendaraan. Di samping merekam kecepatan kendaraan secara elektronik.

Djoko mengatakan Polri akan menindak pelanggar batas kecepatan kendaraan. Karena instansi tersebut berwenang memberikan sanksi.

"Kewenangan melakukan penindakan tidak di Kemenhub, kami (Kemenhub) cuma di tiga wilayah, yakni terminal, pengujian, dan jembatan timbang," ucapnya.

Kemenhub, katanya, juga akan berkomunikasi dengan produsen kendaraan akan aturan batas kecepatan. Karena dalam produksi kendaraan, aspek keselamatan menjadi bagian penting. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya