Dana Bantuan untuk TNI-Polri Masuk dalam APBD DKI Jakarta

Damar Iradat
28/7/2015 00:00
Dana Bantuan untuk TNI-Polri Masuk dalam APBD DKI Jakarta
(Antara/Rahmad)
RENCANA Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama memberikan dana kepada anggota TNI dan Polri ternyata sudah dirancang jauh-jauh hari. Dana yang diberikan itu juga tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Ahok memang berencana memberi honor kepada anggota TNI dan Polri per hari. Honor tersebut ditetapkan sebesar Rp250 ribu per hari dan uang makan Rp38 ribu per hari.

"APBD itu ada pos bantuan sosial. Mereka ngajukan program, kita teliti, harganya berapa kita koreksi. Misalnya mau minta beli motor, kita cek harga motornya berapa. Begitu dapat harga motornya kita tanya kamu mau pengadaan sendiri atau kita ngadain dengan harga yang kita tentuin," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8).

"Jadi, enggak bisa kita mau kasih duit gelondongan, harus ngajuin mau beli motor berapa, harga berapa, terus mereknya apa, lalu kita cocokkan di SKPD terkait," lanjutnya.

Misalkan, menurut Ahok, permintaan seperti alat-alat untuk anti huru-hara, pertama akan dicek oleh Satpol PP. Lalu, langkah berikutnya Pemerintah Provinsi akan menanyakan kepada TNI dan Polri, apakah mereka mau menerima barang atau beli sendiri, kalaupun mau membeli sendiri, Pemprov DKI akan memberikan uang seharga nilai dan jumlah itu.

Untuk bekerja sama, Ahok akan mendorong personel TNI dan Polri agar segera membuat rekening Bank DKI. Karena, menurutnya, lewat ATM Bank DKI ada banyak keuntungan yang didapat.

"Saya lagi dorong TNI Polri yang mau kerja sama kita dia mesti punya rekening Bank DKI biar kita transfer langsung. Rekening Bank DKI itu kelebihannya ATM-nya yang combo dia bisa naik bus gratis," papar Ahok.

"Jadi bisa menjadi e-ticket naik transjakarta, walaupun nggak dipotong tapi saya pengen tahu siapa yang naik bus. Terus mesti pakai seragam, kalau nggak nanti takut nakal terus dipinjamin," sambungnya.

Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membantu meningkatkan kesejahteraan TNI dan Polri ini sejatinya sudah ada sejak dulu. Bahkan, di beberapa dinas sudah berjalan.

"Pergub itu kita dari dulu sudah ada. Kita cuma naikin saja nilainya. Sudah mulai berjalan kok, tapi taro-nya di Dishub, Satpol PP sama kecamatan/kelurahan," tutupnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya