155 Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Usai Cuti Lebaran

Gana Buana
22/7/2015 00:00
155 Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Usai Cuti Lebaran
(MI/Angga)
SEBANYAK 155 pegawai di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi tercatat mangkir dari kegiatan apel pagi Rabu (22/7). Padahal, hari ini adalah apel pagi pertama pasca cuti bersama lebaran 2015.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakatan, akan menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi untuk segera melakukan pendataan jumlah pegawai mangkir di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di 12 kecamatan setempat. Hal ini dilakukan untuk mengatahui, jumlah formasi aparatur yang masuk di hari pertama usai cuti bersama lebaran.

"BKD akan mendata aparatur yang mangkir pascacuti kali ini. Sanksi sudah sangat jelas," ungkapnya, Rabu (22/7).

Menurut dia, sanksi yang dimaksud adalah mulai dari teguran lisan hingga penundaan terhadap pangkat atau golongan dari pegawai bersangkutan. Sanksi itu diberikan lantaran Ia mengganggap, waktu cuti bersama yang diberikan pemerintah dianggap sudah mencukupi yakni selama sepekan untuk bersilaturahmi bersama keluarga maupun kerabat.

"Tidak ada keringanan berupa cuti lanjutan di luar ketentuan tersebut. Sebab, aparatur negara punya kewajiban melayani masyarakat," kata dia.

Dari data yang diperoleh BKD Kota Bekasi, 155 pegawai yang mangkir diantaranya sebanyak 14 pegawai sakit, 13 pegawai cuti melahirkan, dan 125 pegawai tanpa keterangan

Sementara jumlah peserta apel yang diketahui hadir pascacuti bersama Lebaran diketahui berjumlah total 1.590 pegawai, yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Menanggapi hal ini, Kepala BKD Kota Bekasi Reni Indrawati mengatakan, pihaknya membentuk 28 orang tim penyusur yang akan memeriksa 46 SKPD yang ada di lingkup pemerintahan Kota Bekasi. Tim tersebut akan mendata jumlah PNS atau TKKK yang mangkir pada hari ini.

"Pengecekan dilakukan secara langsung karena pemkot Bekasi hingga saat ini masih melakukan absensi manual dan belum menggunakan absensi Elektronik," jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan wali kota (Perwal)  11 tahun  2013 tentang  kode etik prilaku aparatur dan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) porsi BKD hanya bersifat sebagai administrator. Sedangkan, wewenang paling dekat dengan para pegawai adalah para kepala SKPD. Maka, para SKPD harus melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin dan nantinya data dari SKPD menjadi rujukan BKD memberikan sangsi sesuai aturan yang ada.(Q-2)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya