BNN Ungkap Pencucian Uang Senilai Rp13 Miliar

RO/X-11
06/7/2015 00:00
BNN Ungkap Pencucian Uang Senilai Rp13 Miliar
()
BADAN Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus pencucian uang dari hasil peredaran narkoba dengan nilai total sekitar Rp13 miliar dalam bentuk uang tunai maupun aset lainnya. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan tersangka yaitu berinisial ABD (pria, WNI, 36 tahun, bandar) dan AH (pria, WNI, 51 tahun, kaki tangan ABD).

Dari keterangan pers BNN yang diterima Mediaindonesia.com, Senin (6/7), disebutkan bahwa ABD merupakan bandar narkoba yang ditangkap BNN di rumahnya di Gang Satria, Dusun Pusara, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, Minggu (15/2). Tersangka ABD diketahui menjalankan bisnis narkoba dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia berinisial J dan A, yang saat ini masuk dalam DPO.

Sedangkan tersangka AH ditangkap BNN di rumahnya, Perumahan Central Park, Surabaya, Jumat (12/6). Dari hasil penyidikan, AH diketahui memiliki 114 rekening untuk melakukan transfer, dimana puluhan rekening diantaranya atas nama SKH (istri AH), ATH (adik AH), dan beberapa pegawainya.

Modus Operandi

Tersangka ABD melakukan perdagangan gelap narkotika sekitar 10 kg sampai dengan 40 kg setiap bulannya di Indonesia melalui dua kali pengiriman dari Malaysia. Dari hasil penjualan narkoba tersebut, ABD setiap bulannya mentransfer kepada AH sebesar kurang lebih Rp50 miliar. Transfer dilakukan ke beberapa rekening dengan nama yang berbeda sebagai bentuk pelapisan agar sulit untuk terlacak.

Tersangka AH bekerja sama dengan SM, warga negara Malaysia yang masih buron, yang memiliki usaha money changer di Malaysia dan mengurusi pengiriman uang dari TKI di Malaysia yang akan mengirim uang ke Indonesia. Uang dari para TKI di Malaysia yang akan dikirim kepada keluarga di Indonesia diberikan kepada bandar Narkotika di Malaysia sebagai pembayaran Narkoba yang dipesan oleh ABD.

Timbal baliknya SM memberikan data identitas TKI yang mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia, selanjutnya tersangka AH lah yang akan membayarkan uang kepada keluarga TKI di Indonesia dari uang perdagangan Narkoba yang ditransfer oleh ABD. Dengan demikian tidak ada perlintasan uang dari Malaysia ke Indonesia maupun sebaliknya.

Keuntungan yang dimiliki oleh ABD dari hasil perdagangan Narkoba dan pencucian uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah tanah, kendaraan, dan kepemilikan aset lainnya atas nama keluarga dan orang-orang terdekatnya. Dengan kepemilikan berbagai nama untuk menghilangkan jejak.(RO/X-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya