Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengintruksikan agar pihak bandara melakukan audit dan tidak segan-segan memutus kontrak penyewa ruang komersial di lingkungan bandara yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Hal itu ditegaskan Jonan ketika mengumpulkan Direksi Angkasa Pura II, Direksi Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), jajaran Otoritas Bandara Wilayah I, Minggu (5/7) siang.
"Jika ada penyewa ruang komersial yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan, pihak bandara diminta untuk tidak segan-segan memutuskan kontrak," katanya.
Dalam pertemuan di kantor Otoritas Bandara Wilayah I Cengkareng itu Menteri Jonan menginstruksikan agar penanganan penumpang diutamakan dan dipastikan dampak kebakaran di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta tersebut tidak berkepanjangan.
"Senin pagi semua harus kembali berjalan normal, termasuk sistem teknologi informasi di Imigrasi, layanan penumpang, dan sistem 'check-in'," katanya.
Selain itu, Menteri Perhubungan juga menginstruksikan agar semua pengelola bandara memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) penanganan krisis, sehingga mampu menangani persoalan yang terjadi di bandar udara dengan baik.(Ant/X-11)