Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Bestari Barus mengaku heran karena truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta masih memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi. Hal itu diketahui ketika Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat mengurangi anggaran penyediaan BBM sebesar Rp11 miliar.
Anggaran penyediaan BBM mulanya sebesar Rp28 miliar, kini menjadi Rp17 miliar. Usulan ini dibahas pada rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).
"Subsidi itu buat rakyat. Jangan, Pak. Seluruh kendaraan dinas itu dilarang pakai subsidi. Pakai dex, Pak," kata Bestari.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik juga menyampaikan hal senada. Dia mempertanyakan aturan yang membolehkan truk sampah menggunakan BBM bersubsidi.
"Saya tanya, aturannya boleh atau enggak?" tanya Taufik.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Marsigit menyampaikan penggunaan biosolar bersubsidi itu atas kerja sama Pemprov DKI dengan Pertamina. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM memperbolehkan truk sampah memakai BBM bersubsidi.
"Ada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013, mobil sampah, pemadam kebakaran, ambulans, masih dibolehkan menggunakan biosolar. Ini dasar Pertamina kerja sama dengan kita. Kalau memang enggak boleh, kami enggak akan (pakai biosolar)," tutur Marsigit.
Selain truk sampah, Marsigit menyebut kendaraan lainnya seperti road sweeper tidak memakai BBM bersubsidi. Badan Anggaran pun akhirnya menyetujui pengurangan anggaran tersebut. Namun, DPRD meminta Pemprov DKI lebih memerhatikan anggaran yang akan diajukan pada 2019.
"Anggaran disetujui dengan catatan selanjutnya penganggaran 2019 diperhatikan," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI yang lain, Ferrial Sofyan. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved