Buyung Pembunuh Putri Ditahan di Polsek Ciledug

Lukman Diah Sari
29/6/2015 00:00
 Buyung Pembunuh Putri Ditahan di Polsek Ciledug
(Ilustrasi-MI/Panca Syurkani)
Tersangka kasus pembunuhan gadis 13 tahun, Putri Marisa Sakina sudah diketahui. Kakak kandung Putri, M Rizki Silaban alias Buyung nyatanya menjadi tersangka tunggal pembunuh adiknya tersebut.

Menurut Kapolsek Ciledug Kompol Alijoni, Buyung masih ditahan di Polsek Ciledug. "Sampai saat ini masih ditahan di sini (Polsek Ciledug)," ucapnya, Senin (29/6).

Penetapan Rizki jadi tersangka pembunuhan Putri sudah dilakukan sejak Sabtu 27 Juni lalu, di Polresta Tangerang. Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sutarmo, Rizki sah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya persesuain keterangan dari 10 saksi dan pengakuan tersangka.

"Saksi yang diperiksa ada 10, tapi yang menguatkan ada enam saksi. Salah satunya yakni, keterangan kedua orang tuanya yang menyakini yang membunuh adalah kakaknya," ujar AKBP Sutarmo.

Selain keyakinan kedua orang tersangka, dibeberkan Sutarmo ada pula keterangan dua saksi yang menolong korban pertama kali usai kejadian nahas tersebut.

"Kemudian keterangan saksi yang menolong korban pertama kali. Itu ada dua orang saksi yang menolong pertama sesaat pertama kali mendengar minta tolong. Di sana tidak ada lagi orang selain Rizki," jelasnya.

Tak sampai di situ, keterangan dari guru yang sempat mengajarkan Rizki ilmu bela diri pun menjadi dasar penetapan Rizki sebagai tersangka. Dan, imbuh Sutarmo, adalah keterangan para saksi yang sempat melihat Rizki berada di Masjid.

"Di sini adanya persesuaian keterangan para saksi, yang menguatkan perbuatan tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, kepada polisi, Rizki mengaku dapat bisikan gaib yang memerintahkan dirinya untuk membunuh Putri.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pembunuhan karena disuruh jin," kata Kapolres Tangerang, Kombes Agus Pranoto di Mapolres Tangerang, Sabtu 27 Juni kemarin.

Setelah membunuh Putri, Rizki kemudian nekat menggorok lehernya sendiri. Aksi itu juga diakui Rizki lantaran mendapat bisikan jin.

Dipindah ke LP Anak

M Rizki Silaban alias Buyung, 15, pun bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. Mengingat, Rizki yang masih di bawah umur. "Nanti segera kita kirim ke Lapas anak tangerang, karena masih di bawah umur," ujar Kapolsek Alijoni.


Namun, Kapolsek enggan membeberkan jelas kapan dan pukul berapa Rizki segera dipindahkan. Dia hanya menegaskan, bahwa pemindahan bakal dilakukan hari ini. "Ya hari ini," singkat dia.

Diketahui penetapan Rizki sebagai tersangka, didasarkan pada persesuain keterangan enam dari 10 saksi yang menyakinkan polisi bahwa Rizki adalah pembunuh tunggal Putri. Selain itu, Rizki pun juga mengakui bahwa dirinya yang menggorok leher adiknya tersebut karena suruhan jin.

Selain itu, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sutarmo penetapan Rizki juga berdasarkan hasil tes DNA yang terdapat di barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Putri.

"Jadi di hasil tes pisau, pada lapisan pertama itu milik Putri. Terus di lapisan di ujung pisau, pada lapisan ke dua milik tersangka," ujar AKBP Sutarmo kepada Metrotvnews.com.

Ditegaskan Sutarmo, kebenaran hasil tes DNA pada pisau tersebut mencapai 99,999999999 persen. "Hasil tes hampir 100 persen," tegasnya.

Keterangan ahli, menurut dia, pun menjadi alat bukti pertama yang menguatkan Rizki menjadi tersangka. Tak hanya itu, bekas kelenjar keringat di tangkai pengangan pisau mengarah ke Rizki.

"Di tangkai pengangan pisau, ditemukan kelenjar keringat milik Rizki. Yang diketahui terakhir menggunakan adalah tersangka," tukasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya