Ahok Ingatkan PNS DKI Dilarang Terima Parsel Lebaran
Selamat Saragih
26/6/2015 00:00
(Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama--(ANTARA/M Agung Rajasa))
Baik pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta supaya tidak menerima parsel menjelang Lebaran.
Penekanan itu sesuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, bisa juga dampak penerimaan parsel akan menimbulkan efek gratifikasi terhadap pejabat tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan para pegawai Pemprov DKI agar mentaati anjuran KPK tersebut. Kebijakan ini juga telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Terima parsel tidak boleh sesuai anjuran dari KPK. Gratifikasi itu namanya," kata Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/6).
Larangan menerima parsel ini berlaku untuk semua PNS dari kolega manapun. Apabila ada yang menerima diharapkan langsung melaporkan kepada lembaga terkait. "Jadi ini kita kasih peringatan seperti tahun lalu. Sama sekali tidak boleh. Ya kita ikutin saja," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK telah mengeluarkan imbauan yang berisi melarang PNS dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.
Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset- aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi pada masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain selambat-lambatnya 30 hari.(Q-1)