Tindak Angkot Nakal, Polisi akan Koordinasi dengan Organda
Damar Iradat
24/6/2015 00:00
()
KASUS pemerkosaan di angkot D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama yang dilakukan oleh sopir tembak, DA, atas karyawati NA cukup mengkhawatirkan publik. Pihak kepolisian akan bertindak tegas untuk mencegah hal serupa terulang kembali.
Saat ini, tersangka DA telah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Penyidik juga tengah melengkapi bukti-bukti untuk menelusuri kasus ini.
"Saat ini sedang pelengkapan bukti-bukti, baik dari hasil visum dan lainnya. Selain pemberkasaan, akan ada juga rekonstruksi," ujar Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Aswin, Rabu (24/6).
Selain penanganan kasus pemerkosaan, polisi juga akan menindak tegas angkot-angkot yang beroperasi tidak sesuai trayek. "Nanti akan koordinasikan dengan Organda setempat, apabila harus ditindak tegas, maka akan dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menegaskan akan mengevaluasi angkot D01 yang beroperasi di wilayah Jakarta. Padahal, seharusnya angkot D01 beroperasi di wilayah Tanggerang Selatan.
"Itu sebenarmya armada Tangerang Selatan. Armada itu perlu evaluasi. Mereka itu lah yang kendaraan kalau malam berada di wilayah Jakarta Selatan sampai Pusat," ungkap Shafruhan, Senin, 22 Juni lalu.
Menurut dia, tindakan D01 cukup merugikan Organda DKI, karena itu dia menilai perlu dievaluasi balik. "Banyak kejadian D01 Ciputat-Kebayoran Lama. Pernah kita laporkan dan kandangin. Kita laporkan lagi supaya dikandangin lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DA,21, sopir tembak angkutan umum D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama memerkosa NA, Jumat dini hari kemarin. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Sejumlah barang bukti berupa kunci roda, angkot yang digunakan, dan pakaian diamankan polisi. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHAP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Q-1)