Organda DKI: Uber Taksi Langgar Aturan

Intan Fauzi
21/6/2015 00:00
 Organda DKI: Uber Taksi Langgar Aturan
(--(MI))
 Dewan Pemimpin Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta beberapa kali mengeluarkan peringatan atas keberadaan Uber Taksi. Taksi tersebut dinilai tak memiliki izin secara umum maupun khusus.

"Dari sisi pelanggaran, sudah sangat jelas bahwa pengoperasian Taksi Uber berkedok aplikasi adalah pelanggaran terhadap perizinan umum dan khusus," kata Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan, dalam rilisnya, Minggu (21/6).

Secara umum, Uber Taksi telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No 74 Tahun 2014 tentang penyelenggara angkutan umum.

"PP No74 tahun 2014 tentang penyelenggara angkutan umum dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang harus berbadan hukum baik PT maupun koperasi," jelas Shafruhan.

Secara khusus, Uber Taksi melanggar KM 35 tahun 2003 dan SK Gubernur DKI No 1026 tahun 1991. "Mengatur dengan sangat tegas kriteria angkutan umum khususnya taksi dengan berbagai spesifikasi syarat dan ketentuan," sambungnya.

Selain itu, dari segi tindak pidana, Uber Taksi dianggap melakukan penipuan. "Karena yang ditawarkan kepada pengguna jasa adalah taksi namun yang datang bukan taksi karena mobil-mobil pribadi tersebut tidak masuk dalam spesifikasi taksi sebagaimana peraturan pemerintah," tandas Shafruhan.

Uber Taxi merupakan layanan taksi yang bisa digunakan warga melalui aplikasi yang diunduh ke ponsel untuk memesan taksi. LSM Indonesian Club juga melaporkan penyedia layanan aplikasi Uber Taxi ke Bareskrim Polri.

Jumat (19/6) lalu perwakilan dari Uber Taksi mendatangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purmama atau Ahok di kantornya. Pihak Uber Taksi meminta penjelasan atas larangan beroperasi.

Uber Taksi tak merasa bersalah dan tetap beroperasi hingga kini.  Ahok pun meminta Uber Taksi segera membuat izin operasional.
 
Selain tak berizin, kata Organda, Uber Taksi pun tak memiliki jaminan keselamatan terhadap penumpangnya. Padahal, regulasi tentang angkutan jalan mewajibkannya.

"Bahwa regulasi tentang angkutan jalan mempersyaratkan bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang ikut bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jasa/penumpang," kata Shafruhan Sinungan.

Dengan demikian, pihak Organda DKI pun mempertanyakan hal tersebut. Karena tak berbadan hukum, tak ada yang menjamin atas keselamatan penumpang Uber Taksi.

"Oleh karenanya bila Uber Taksi tidak memiliki badan hukum yang jelas, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi risiko kepada penumpangnya?", ungkap Shafruhan. (Q-1)





 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya