Kasus Pelecehan Seksual Anak, Pedangdut Solid AG Terancam 15 Tahun Bui
Ilham Wibowo
16/6/2015 00:00
(Petugas membawa tersangka Solid AG--MI/Immanuel Antonius)
POLRES Jakarta Selatan menetapkan pedangdut Solid AG sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dnegan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengungkapakan pihaknya mempunyai cukup bukti untuk menjerat Solid AG menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada anak di bawah umur, Desember 2014 lalu.
â€Kami sudah cukup bukti seperti visum, psikolog, dan beberapa saksi untuk menetapkan status sebagai tersangka,†tutur Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015)
Sebelum ditetapkan tersangka, Solid AG terlebih dahulu diperiksa polisi pada 4 Juni 2015 lalu sebagai saksi. Solid AG diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berusia lima tahun di sebuah kantor rumah produksi yang berada di Tebet, Jakarta Selatan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan para saksi dan korban, kemudian mengerucut pada tersangka SAG. Pada 11 Juni sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Surawan menuturkan pihaknya tengah mendalami motif tersangka."Alibinya juga masih kita cocokan dengan penyidik," ucapnya.
Cukup lama polisi mengungkap kasus ini. Surawan mengatakan perlu mendengar keterangan korban dengan didampingi oleh psikolog mengingat korban masih di bawah umur.
"Perlu konsistensi dari keterangan korban karena korban masih di bawah umur, agar tidak salah menetapkan tersangka," pungkasnya. (Q-1)