Jalur Busway Wajib Steril, Polisi Harus Tindak Tegas

Intan Fauzi
16/6/2015 00:00
 Jalur Busway Wajib Steril, Polisi Harus Tindak Tegas
(MI/Arya Manggala)
JALUR yang tidak steril membuat bus Transjakarta sulit melintas di jalurnya sendiri. Hal tersebut menyebabkan bus Transjakarta terlambat datang dan untuk sampai tujuan memerlukan waktu tempuh yang lama.

“Jalur busway yang tidak steril membuat perjalanan Transjakarta menjadi terganggu, sehingga meskipun jadwal pemberangkatan di halte ujung, katakanlah sesuai rencana (3-5 menit sekali) pada jam sibuk, karena banyak hambatan maka jarak bus satu dengan bus berikutnya kadang bisa mencapai 30 menit,” kata Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, di Jakarta, Senin (15/6).

Tentunya imbas dari permasalahan tersebut adalah masyarakat merasa kurang puas dengan pelayanan bus Transjakarta. Akhirnya, mereka beralih kembali menggunakan kendaraan pribadi.

“Dampaknya, mereka yang semula sudah bersedia meninggalkan kendaraan pribadinya kembali naik kendaraan pribadi lagi yang lebih nyaman,” jelasnya.

Polisi pun diharapkan membantu pihak PT Transjakarta untuk menindak tegas para pengendara yang nakal masuk ke jalur busway tanpa pandang bulu. “Semuanya, kalau masuk jalur busway harus ditindak,” imbuh Darma.

Larangan memasuki jalur busway sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00”. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya