Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUSISI senior Fariz RM terancam hukuman enam tahun penjara. Fariz kedapatan kembali menggunakan narkoba dengan motif untuk kekebalan tubuh.
"Kita kenakan hukuman di atas enam tahun ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).
Fariz disangkakan Pasal 123 ayat 1 subsider Pasal 137 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Musisi senior itu kini telah menggunakan baju tahanan oranye.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto tidak menutup kemungkinan Fariz bisa direhabilitasi.
"Ditahan dan direhab," ungkap Reza.
Fariz ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat (24/8) sekitar pukul 09.45 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir Alprazolam, 2 butir Dumolid, dan alat hisap sabu.
"Barang bukti ditemukan di saku belakang 0,5 gram dan saku depan 0,4 gram," tambah Argo.
Penangkapan ini adalah yang ketiga kalinya buat Fariz. Dia pertama kali ditangkap karena narkoba pada 2007. Sempat menjalani rehabilitasi, Fariz RM kembali berurusan dengan narkoba.
Pada Januari 2015, dia ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkoba. Akibat perbuatan keduanya itu, Fariz RM dihukum 8 bulan kurungan sehingga bebas bebas pada Agustus 2015. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved