Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INSTALASI Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma berdiri di atas lahan Taman Kesehatan, BSD, Serpong. Padahal, taman seluas 1,8 hektare yang diserahkan oleh PT BSD kepada Pemerintah Kota Tangsel itu memiliki peruntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2014.
Berdasarkan pengamatan Media Indonesia, tetlihat sebuah bangunan yang osisi instalasi pengolahan terletak sekitar 100 meter di luar area gedung PT Telkom Sigma dengan luas 116 meter persegi. PT Telkom Sigma mulai menempati gedung pada tahun 2013.
Saat dikonfirmasi terkait itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin membenarkan bahwa Taman Kesehatan merupakan aset milik pemerintah daerah. “Iya aset daerah itu. Sudah diserahkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya. BPKAD hanya mencatat saja,” terangnya, Senin (9/7).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan mengenai peralihan penggunaan barang milik daerah ditekankan harus melalui izin pemanfaatan aset daerah.
Menyangkut keberadaan IPAL milik Telkom Sigma, Warman enggan menjawab lebih lanjut. “Coba minta infonya di LH (Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) yah,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Muhammad Isa membenarkan adanya pelanggaran berdirinya IPAL di lahan fasos-fasum milik pemerintah daerah. Dia mengatakan, proses tersebut sudah sempat ditangani oleh petugas penyidik di tingkat kejaksaan negeri.
“Dua tahun lalu sudah diperiksa Kejari (Kabupaten Tangerang), saya ikut mengantar (petugas Kejari ke bangunan IPAL PT Telkom Sigma). Tapi saya tidak tau hasilnya,” ceritanya.
Ditanya lebih lanjut langkah apa yang akan diambil Pemerintah Kota Tangsel atas pelanggaran tersebut, Isa justru melempar supaya menanyakann langsung kepada PT Telkom Sigma selaku pengelola instalansi pengolahan limbah. "Silahkan tanya langsung ke pengelola IPAL-nya. Jangan tanyakan ke saya. Lagian ini kan sudah lama banget, apa sih yang dicari” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pihakpun dari PT Telkom Sigma yang memberikan konfirmasi. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved