Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBUATAN sumur resapan sulit dilakukan di Jakarta karena kondisi tanah di sebagian wilayah Ibu Kota yang sudah jenuh sehingga air tidak bisa meresap. Di samping itu, kondisi lingkungan bangunan dan permukiman juga padat. Hal itu diutarakan pengamat perkotaan Yayat Supriatna, terkait upaya Pemprov DKI membangun sumur resapan, yang salah satu tujuannya adalah untuk pengendalian banjir.
"Fungsi sumur resapan itu ada fungsi lain yaitu mengurangi beban kerja drainase. Jadi air yang tumpah itu sebagian dimasukkan ke sumur resapan dan sebagian masuk ke drainase," kata Yayat kepada Media Indonesia, Senin (9/7).
"Tapi ingat juga loh, untuk Jakarta itu sumur resapan tidak bisa juga diterapakan karena tanahnya sudah jenuh. Di wilayah utara Jakarta (misalnya) sebagian tanahnya sudah mulai jenuh. Jadi airnya tidak bisa meresap lagi," ia menjelaskan.
Yayat menilai, kondisi lingkungan bangunan dan permukiman di Jakarta sudah padat atau lebih dari 90% telah terbangun. Karena itu upaya untuk mencari lahan atau ruang yang memadai untuk sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase menjadi sulit diwujudkan.
Model lain
Menurutnya, solusi untuk kendala dan keterbatasan tersebut adalah Pemprov DKI lebih baik membangun penampungan air model lain. Seperti memperbanyak banyak folder penampungan air hujan, retention pond, waduk, embung, atau danau buatan.
"Kalau sumur respan saya khawatir persoalan terbesar itu sulit diterapkan karena padatnya lingkungan bangunan dan permukiman sehingga susah untuk mencari tempat untuk sumur respan yang terintegrasi," Yayat menjelaskan.
Namun, kata dia, "Mungkin sumur resapan itu hanya bisa diterapkan di perkantoran, pusat perbelanjaan, taman, dan perumahan normal."
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini hingga 11 hari ke depan akan melakukan inspeksi untuk mengecek ketersediaan sumur resapan, pengolahan air tanah, dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di kawasan-kawasan industri di Ibu Kota.
Sebelumnya, dalam inspeksi penggunaan air tanah di bangunan-bangunan bertingkat di kawasan Sudirman dan Thamrin Maret lalu, Gubernur Anies Baswedan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola gedung. Seperti menyedot air tanah dan tidak memiliki sumur resapan. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved