Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI Diminta Tinjau Ulang Kenaikan NJO Pajak Bumi Bangunan

Yanurisa Ananta
08/7/2018 20:41
Pemprov DKI Diminta Tinjau Ulang Kenaikan NJO Pajak Bumi Bangunan
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada 2018. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengingatkan pemprov untuk mengevaluasi terlebih dahulu wilayah yang terdampak kenaikan NJOP.

Meski menilai kenaikan NJOP biasa dilakukan, Bestari mengatakan evaluasi perlu tetap dilakukan. Dia menyebut ada banyak pemilik rumah yang merupakan milik pensiunan dan warga mengalami kesulitan ekonomi untuk membayar PBB,

"Dampak dari kenaikan NJOP itu kan menaikan pembayaran PBB. Ini harus diinventarisir dahulu. Pensiunan dan warga berpenghasilan rendah itu kan ada kekhususan," ujarnya.

Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga berpendapat, kenaikan NJOP tidak bisa ditentukan dari kategori lokasi sebagai kawasan elit. Pasalnya, kenaikan NJOP juga berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dia mengingatkan jangan sampai karena NJOP yang tinggi, fungsi bangunan berubah dan kawasan peruntukan.

"Seperti, Kawasan Menteng dan Kebayoran. Tidak jarang akibatnya pemilik tanah menjual tanah karena PBB terlalu mahal. Lalu tanah dibeli pengusaha. Setelah rumah dibeli rumah dijadikan tempat usaha, kafe dan resto. Jangan sampai begitu,” ujarnya.

Kenaikan NJOP telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diundangkan 4 April 2018. Wakil Gubernur DKi Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya sempat menyatakan kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,5%. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya