Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merehabilitasi delapan murid korban pencabulan Guru di SDN Tugu 10 Kota Depok. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarsi mengatakan para korban pencabulan guru berinisial WR, 24, mengalami trauma berat dan harus direhabilitasi.
“Ada delapan anak yang terpaksa menjalani rehanilitasi. Total murid korban ada 12 anak, namun yang sudah ditangani dan menjalani rehabilitasi ada delapan anak," kata Retno usai menggelar rapat dengan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Depok terkait kasus pencabulan tersebut.
Dia mengakui masih ada beberapa korban yang belum bersedia menjalani rehabilitasi. Pihaknya bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok untuk melakukan pendekatan kepada korban yang belum bersedia ikut program rehabilitasi. Pembiayaan rehabilitasi akan ditanggung Pemerintah Kota Depok.
“Ini perkembangan positif yang patut diapresiasi. Seluruh pihak di sini, mau berkoordinasi dengan baik. Ini (rehabilitasi) ini penting agar korban (pencabulan) tidak menjadi pelaku karena menurut riset, 70% korban bisa saja menjadi pelaku,” paparnya.
Pemerintah Kota Depok, kata dia, telah mengambil langkah dengan mengumpulkan seluruh Kepala SDN di Kota Depok dan memberikan penyuluhan mengenai masalah tersebut.
Secara terpisah, psikolog P2TP2A Kantor Pemerintah Kota Depok Fitri menuturkan, proses penanganan rehabilitasi terhadap delapan anak korban pencabulan dilakukan dengan cara berbeda-beda, sesuai pendataan asessment yang telah dilakukan oleh pihaknya.
“Dari 8 anak itu penaganannya berbeda, begitupun juga orang tua. Ada yang mulai dari tanggal 20 Juni treatment dengan ortu dan anak memang kita sebetulnya ingin mengejar soal rehabilitasi itu saat liburan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subint Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Depok Inspektur II Tamar Bekti menyebutkan berkas kasus pencabulan terhadap belasan murid SDN Tugu 10 oleh guru Bahasa Inggris itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam waktu dekat. “ Tak lama lagi perkaranya dilimpahkan Polres Kota Depok, “ katanya
WR dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 perihal Perlindungan Anak akibat aksi pencabulan terhadap anak yang dilakukannya. "Ancaman pidana penjara paling singkat ialah lima tahun, paling lama 20 tahun," tambah Tamar. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved