Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATUSAN pendatang baru terjaring operasi yustisi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi. Mereka terjaring saat petugas melakukan pendataan di Desa Sukadami dan Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (4/7).
Berdasarkan pendataan Disdukcapil Bekasi, ada sekitar 128 warga pendatang yang terjaring, sebanyak 95 orang di antaranya berasal dari Jawa Tengah, sedangkan sebanyak 24 orang dari Jawa Barat, serta sembilan orang lainnya berasal dari Jawa Timur. Sebagian besar mereka tidak memiliki surat pindah dari daerah asal.
“Kami amankan mereka dari wilayah Sukasami dan Pasirsari. Terbukti mereka tidak memiliki surat pindah dari daerah asal,” kata Kepala seksi pendataan penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi Dudin, Rabu, (4/7).
Menurut Dudin, tujuan operasi ini agar seluruh warga pendatang terdata. Kemudian mereka akan diberikan surat keterangan domisili yang berlaku selama enam bulan ke depan. Setelah masa berlakunya habis, warga dianjurkan membawa surat pindah dari daerah asal. Itu dilakukan apabila warga tersebut memutuskan untuk menetap di Kabupaten Bekasi.
“Kalau mereka belum berkesempatan untuk mengurusnya, warga tersebut dapat mengajukan surat keterangan domisili kembali ke pemerintah desa setempat,” katanya.
Dudin berharap, kegiatan penertiban administrasi kependudukan setidaknya bisa memberikan efek jera kepada mereka yang datang tanpa membawa surat pindah dari daerah asal. Sebab, dengan sistem KTP-E seluruh pendataan kependudukan sudah terintegrasi. “Kalau namanya masih di sana, tidak bisa membuat identitas di sini,” imbuhnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved