Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tata Kampung Kumuh, DKI Gandeng Perencana Kota

Nicky Aulia Widadio
03/7/2018 18:24
Tata Kampung Kumuh, DKI Gandeng Perencana Kota
(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman dengan Urban and Regional Development Institute (URDI) dan Ikatan Ahli Perencana (IAP) terkait penataan kota. Pemprov DKI berencana merevisi rencana tata ruang dan wilayah sekaligus menata kampung-kampung kumuh di Ibu Kota.

URDI dan IAP akan memberikan pendampingan dalam rencana tata ruang dan wilayah Pemprov DKI. Di antara penataan ruang yang dimaksud ialah penataan kampung kumuh yang digagas Gubernur Anies Baswedan sebagai janji politiknya.

"Iya, untuk penataan itu, kampung kumuh, tapi juga untuk jalan dan taman, kehutanan, semua kita bisa pakai di sana," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/7).

Anies menuturkan keterlibatan URDI dan IAP diharapkan bisa memberi masukan dari perspektif masyarakat, terutama para peneliti dalam mengatur tata ruang di ibu kota.

“Kita menyadari momentum merevisi dokumen tata ruang dan wilayah adalah momen kita untuk mendapatkan masukan-masukan berdasarkan keilmuan,” kata Anies.

Ketua URDI Wicaksono Sarosa menjelaskan lembaganya akan menghubungkan penelitian soal penataan kota di universitas-universitas dengan pemerintah di Jakarta. Revisi rencana tata ruang dan wilayah akan berbasis pada penelitian-penelitian terkait.

“Seringkali pengambilan keputusan di kota tidak bebasis penelitian, dan penelitian juga tidak sampai ke pengambil keputusan. Nah dari MoU ini harapannya kebijakan yang diambil bisa benar-benar berbasis pada penelitian yang lebih saintifik,” jelas Wicaksono.

Rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi telah termasuk di dalam rencana pembahasan peraturan daerah di DPRD DKI tahun ini. Namun, draf dari revisi rencana tata ruang itu belum diserahkan ke DPRD karena masih dalam tahap peninjauan ulang. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya