Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan denda pajak kendaraan dalam jangka waktu tertentu. Hingga 31 Agustus mendatang, warga DKI Jakarta bisa melunasi pajak mereka tanpa dikenakan denda.
"Penghapusan sanksi administratif tentang denda itu akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni sampai 31 Agustus. Jadi ini lebih dari 68 hari," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/6).
Pembebasan denda ini dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-491. Anies berharap warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan bermotorya.
"Warga Jakarta kami harap bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi denda-denda akan dihapuskan," kata Anies. Pembebasan denda pajak ini pun diharapkan bisa meningkatkan pendapatan pajak kendaraa bermotor (PKB).
Dia mengakui potensi yang bisa diperoleh Pemprov DKI dari denda pajak tersebut bisa besar. Rata-rata masyarakat bisa menunggak pajak selama dua tahun. Denda yang harus dibayar mencapai 48%. Namun denda pajak tidak diproyeksikan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved