Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AREA pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem ganjil-genap yang mulai diterapkan Senin (2/7) dalam rangka perhelatan Asian Games 2018, akan ditambah 10 kawasan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan hal tersebut untuk mengetahui target waktu tempuh Atlet dari Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara ke venue pertandingan.
“Ini harus menjadi saat-saat bagaimana kita bisa mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk kembali ke transportasi umum. Kami memastikan aksesibilitas dan layanan terhadap masyarakat untuk tetap beraktivitas,” ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balaikota, Selasa (26/6).
Demi menyukseskan Asian Games 2018, DKI kini memiliki 13 kawasan ganjil genap. Sebelumnya, DKI Jakarta sudah menerapkan ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Mulai Senin depan, ganjil genap juga berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), dan Jalan MT Haryono (Simpang UKI-Simpang Pancoran-Simpang Kuningan).
Selain itu, ganjil genap juga berlaku di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan (Simpang Pemuda-Simpang Kalimalang-Simpang UKI), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Perintis-Simpang Pemuda), Jalan Benyamin Sueb, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan R.A. Kartini.
“Uji coba perluasan ganjil genap akan dimulai pada tanggal 2 Juli-31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan perluasan ganjil genap dimulai pada tanggal 1 Agustus 2018,” kata Sigit.
Adapun waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Minggu, dari pukul 06.00-21.00 WIB, selama 15 jam terus-menerus.
"Ketentuannya kendaraan berplat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap."
“Meski demikian, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan Ganjil Genap di antaranya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan angkutan umum berplat kuning,” lanjut Sigit.
Selain itu, kendaraan Presiden RI dan Wakil Presiden, Ketua MPR dan Ketua DPR, DPD, Ketua MA dan MK serta Komisi Yudisial masih bisa melewati jalur tersebut. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara juga diperbolehkan melewati kawasan ganjil genap yang baru.
“Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan atlet dan official bertanda khusus (stiket) Asian Games,kendaraan angkutan barang BBM dan BBG, sepeda motor, dan kendaraan pengangkut uang boleh lewat,” jelas Sigit.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan angkutan umum penunjang kebijakan ganjil genap, yaitu Bus Transjakarta dan Feeder Bus Transjakarta. (OL-5)
Rute alternatif
Dengan penerapan perluasan kawasan ganjil genap tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan rute alternative atau pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas. Dari arah Timur kendaraan bisa melewati Jalan Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman - dan seterusnya. Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.
Dari arah Utara melewati Jalan RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya. Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya. Dari arah Selatan Jalan Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan seterusnya. Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.
Rute Bus Transjakarta dan Feeder Bus Transjakarta:
1. Bus TransJakarta:
- Dari Utara : Koridor 1 (Blok M-Kota); Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok)
- Dari Timur : Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung); Koridor 13 (Tendean-Puri Beta)
- Dari Barat : Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres)
- Dari Selatan : Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu); Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).
2. Feeder Bus Transjakarta:
Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto,Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved