Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WARGA Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok mengeluhkan kosongnya jabatan lurah. Pasalnya sejumlah pelayanan administrasi bagi warga, termasuk salah satunya, pencairan uang tunjangan pensiunan menjadi terhambat.
“Pemkot Depok harusnya langsung menempatkan pejabat baru untuk menggantikan Lurah yang telah pensiun. Setidaknya ditunjuk pelaksana tugas agar tak terjadi kevakuman pelayanan pemerintahan, “ ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Harjamukti Jayadi, Selasa (26/6).
Menurut dia seharusnya Pemkot Depok jauh-jauh hari menyiapkan pengganti Lurah yang sudah pensiun. “Bila memang belum ada orang yang dianggap tepat menduduki posisi itu, sebaiknya ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Lurah untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan,“ uujarnya.
Di antara warga yang mengeluhkan kondisi tersebut ialah para pensiunan disana dalam sebulan terakhir tidak bisa mencairkan tunjangan pensiun mereka gara-gara kosongnya jabatan lurah.
Jayadi mengatakan sejumlah pensiunan di Kelurahan Harjamukti sebulan terakhir ini tak bisa mencairkan tunjangan pensiun di bank akibat tak ada surat pengantar dan tanda tangan lurah.
“Tidak bisa mencairkan uang pensiun sejak Lurah Harjamukti pensiun 30 Mei 2018," ujar alah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selama ini, menurutnya, para pensiunan di Kelurahan Harjamukti tak pernah telat mencairkan tunjangan pensiunnya di bank.
Tak hanya pensiunan, warga lainnya yang mengurus surat pembuatan akta jual beli (AJB) mengeluhkan hal serupa. Ia mengatakan sejumlah warga sampai saat ini juga tak bisa memproses AJB lantaran tidak ada surat pengantar dan tanda tangan lurah.
"Juga pengurusan surat-surat lainnya yang tidak bisa diwakilkan ke Sekretaris Kelurahan (Sekkel) dan kepala urusan pemerintahan Kelurahan juga. Pokoknya kosongnya jabatan Lurah cukup mengganggu pelayanan pemerintahahan, “ ujarnya.
Dirinya mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kota Depok yang tak segera mengisi meja dan bangku lurah yang kosong tersebut. Kantor Kelurahan sebagai salah satu fasilitas pelayanan publik, menurutnya, malah mengecewakan warganya.
“Saya sangat heran sudah satu bulan lurah penisun namun meja dan kursi yang ditinggalkan malah dibiarkan tanpa penghuni (kosong),“ katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri belum merespon ketika berusaha dimintai konfirmasi. Begitu pula Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved