Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Buang Korban di Sawah Cianjur, Dua Perampas Taksi Online Dibekuk Polisi

Sumantri Handoyo
23/6/2018 19:32
Buang Korban di Sawah Cianjur, Dua Perampas Taksi Online Dibekuk Polisi
(Ilustrasi)

DUA pelaku perampasan mobil taksi online (daring), yang menyekap dan membuang korbannya di area persawahan di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang. Saat ditangkap di Cianjur, keduanya dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kirinya, karena berusaha kabur dan melawan petugas.

Mereka adalah Sugiri Gagja Gumelar, 21 dan Egi Andri Lukman,19 yang sama-sama tinggal di wilayah Cianjur.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi kepolisian wilayah Cianjur tentang penemuan korban perampokan atas nama Sugiarto, 40, yang dibuang di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan. Kedua pelaku diketahui memesan taksi daring di wilayah Harmoni, Jakarta Barat. mereka sempat berputar-putar dan dan berhenti di kawasan Alam Sutra, Tangerang.

"Semua itu kami ketahui dari CCTV yang ada di sekitar kawasan Alam Sutra," kata Harry.

Ketika korban menghentikan kendaraannya dan menyelesaikan proses order pelaku pada aplikasinya, salah seorang dari pelaku yang ada di jok belakang langsung mencekik korban dengan senar gitar.

Sedangkan pelaku lain yang berada di sebelah sopir, menodongkan senjata api kepada sopir tersebut. Korban diancam akan dibunuh bila tidak menuruti permintaan pelaku. Ia pun tidak berdaya ketika ia dimasukkan di kabin belakang dengan kondisi mulut, mata, dan tangan dilakban.

Korban kemudian dibuang di area persawahan. Korban selamat karena ditolong oleh warga sekitar yang menemukannya. Bersama warga tersebut, ia melaporkan ke pihak kepolisian di Cianjur. Sugiarto yang mengaku baru bekerja sebagai sopir taksi daring tiga minggu, mengaku trauma atas kejadi tersebut.

"Mungkin saya tidak akan bekerja lagi sebagai sopir taksi daring, selain dilarang oleh istri, saya juga merasa trauma," kata Sugiarto yang mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan biro perjalanan di kawasan Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa satu unit senjata api jenis air soft gun, satu unit mobil Toyota Avanza taksi daring, senar gitar dan satu gulung lakban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, tentang tindak pindana pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya