Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet mengatakan jumlah pengunjung tempat hiburan malam menurun drastis sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Penurunan disebutnya hingga 50% lantaran pengunjung takut dan risih diawasi secara berlapis oleh Pemprov DKI.
"Pengunjungnya drop sekali. Ada kekhawatiran dari pengunjung, ada pemeriksaan gabungan dari semua unsur yang mengawasi. Tapi kami tetap mendukung komitmen Pemprov melawan narkoba dan prostitusi," ujar Erick di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/5).
Penurunan terjadi sejak Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Aturan itu memperketat operasional tempat hiburan malam dengan sanksi berat bagi yang melanggarnya.
Berdasarkan perintah Pergub tersebut, para pengelola tempat hiburan diwajibkan memperketat pengawasan terhadap para pengunjung. Pasal 47 ayat 2 memerintahkan pemeriksaan secara detail terhadap pengunjung, mulai dari pemeriksaan terhadap barang bawaan, pemeriksaan badan (body checking), hingga pemeriksaan menggunakan x-ray.
"Kami jelas memperketat sesuai anjuran Pergub," ucap Erick.
Selain itu, Erick pun menyebut pengusaha hiburan kini menjadi ketakutan dalam menjalankan usahanya. Para pengusaha hiburan kini banyak yang memindahkan usahanya ke wilayah lain, seperti Bali.
Salah satu pemicunya, ketakutan akan ancaman penutupan usaha oleh Pemprov dengan bermodal laporan media massa. Erick berharap Pemprov DKI tetap menerapkan sistem peringatan pertama dan kedua sebelum izin usaha dicabut.
Apalagi, sambung Erick, para pengusaha tidak dilibatkan dalam proses penggodokan Pergub tersebut. "Minimal beri peringatan pertama dan kedua dulu," tambahnya. (A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved