Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu operasional usaha pariwisata selama Ramadan. Beberapa jenis tempat hiburan malam bahkan dilarang beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2018, sejumlah jenis tempat hiburan malam yang diwajibkan tutup yakni kelab malam, diskotek, rumah pijat, mandi uap, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang bergabung bersama tempat hiburan malam lainnya.
Hal itu disampaikan saat sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Balai Kota Jakarta. Acara itu dihadiri sekitar 250 pelaku usaha pariwisata dari 2.800 usaha tempat hiburan yang ada di Jakarta.
Khusus untuk diskotek, Pemprov DKI masih mengizinkan tiga tempat yang boleh beroperasi karena berada di area hotel berbintang empat dan lima. Ketiga diskotek itu ialah BATS di Hotel Shangri-La, CJ's Bar di Hotel Mulia, dan Grand Manhattan Club di Hotel Borobudur.
"Ini terus terang saja, kalau bintang 4 dan 5 itu usaha franchise, mereka punya grup dari luar negeri. Mereka sudah punya aturan sendiri, enggak mau ikut aturan kita. Dan mereka sudah punya standar operasional sendiri. Kita memang agak sulit untuk yang bintang 4 dan bintang 5," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/5).
Tinia menjelaskan, diskotek yang berada di hotel bintang 3 dan ke bawah masih berada di bawah kontrol Pemprov DKI.
Dia pun menjelaskan, pihaknya akan beri teguran tertulis kepada tempat-tempat yang melanggar aturan itu. Sanksi penutupan usaha secara permanen juga sudah menanti bagi tempat hiburan malam yang kedapatan menyajikan prostitusi dan narkoba.
"Kalau melanggar jam operasional, hanya diberi sanksi tertulis," ucapnya.
Usaha karaoke eksekutif dan pub masih dibolehkan beroperasi beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga diizinkan beroperasi dari pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB asalkan tidak menyediakan pelayanan bar dan minuman beralkohol.
Untuk tempat usaha biliar, boleh beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB jika berada satu lokasi dengan usaha karaoke dan pub. Sementara tempat usaha billiard yang berdiri sendiri, boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Meski masih dibolehkan beroperasi, tempat-tempat usaha itu tetap harus tutup di hari-hari tertentu, yakni satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.
Pada tahun lalu, Tinia menyebut pihaknya masih menemukan ada 27 pelanggaran jam operasional selama Ramadan.
Bayar THR
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet mengatakan pembatasan jam operasional itu tidak terlalu berdampak signifikan bagi pemasukan usaha. Dirinya bahkan telah mengimbau para pengusaha hiburan malam untuk menyisihkan keuntungan guna membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.
"Enggak susah. Lagi pula yang harus tutup total kan cuma diskotek dan panti pijat, yang lain masih beroperasional," kata Erick. (A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved