Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberinya kewenangan untuk bisa menunjuk langsung direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anies menjamin aturan baru itu akan tetap berpegang pada prinsip good governance. Pasalnya, tiap calon direksi yang disukainya harus lolos terlebih dulu seleksi di panitia seleksi (pansel).
“Prinsipnya adalah kita akan kelola BUMD dengan professional, dengan baik. Kemudian prinsip-prinsip good governance juga diterapkan disitu,” kata Anies di Balai Kota, Jumat (27/4).
Anies meneken Pergub DKI Jakarta No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan pada 24 Januari 2018. Di Pergub yang baru itu, menggantikan Pergub N0 180/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub No109/2011 tentang Kepengurusan BUMD, Anies menambahkan sejumlah poin.
Salah satunya seperti yang tercantum dalam Pasal 5 huruf F Pergub No 5/2018. Di pasal itu tertulis calon perseorangan yang berasal dari direksi BUMD terkait, anggota dewan komisaris, pejabat atau karyawan internal BUMD (tingkat direksi), pegawai instansi pemerintahan, dan orang perseorang di luar yang lainnya, diusulkan oleh Gubernur.
"Tetap harus melewati panitia seleksi. Ada review terhadap kompetensi semuanya. Yang penting adalah pada prosesnya, ada proses seleksi yang baik. Itu yang penting," Katanya.
Pengusulan calon direksi oleh gubernur sebelumnya tidak dibenarkan oleh Pergub DKI Jakarta No 180/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub No 109/2011 tentang Kepengurusan BUMD yang kala itu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama. Dalam Pasal 12 Ayat 1 Huruf F, BUMD memang dibolehkan merekrut calon perseorangan untuk duduk di jajaran direksi namun harus melalui konsultan independen dan lolos fit and proper test.
Begitu juga dengan Pergub DKI Jakarta No 109/2011 yang kala itu diteken oleh Fauzi Bowo. Peraturan itu tidak mengizinkan gubernur untuk mengusulkan calon direksi dari perseorangan. (A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved