Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aduan Soal Perumahan Jakarta Paling Banyak Masuk ke Badan Perlindungan Kosumen

Yanurisa Ananta
20/4/2018 18:25
Aduan Soal Perumahan Jakarta Paling Banyak Masuk ke Badan Perlindungan Kosumen
(ANTARA)

KELUHAN warga Jakarta soal perumahan menjadi aduan terbanyak yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Aduan warga kebanyakan soal realisasi bangunan yang tidak sesuai dengan janji yang ditawarkan pengembang.

"Di BPKN selama satu semester ini kita menerima pengaduan 166 kasus yang menyangkut perlindungan konsumen. Dari 166 pengaduan itu, 92 di antaranya atau 80% adalah aduan di sektor perumahan," ujar Rizal E Halim, Koordinator Komisi Advokasi BPKN di Balai Kota, Jumat (20/4).

Rizal mengatakan, selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta atas kasus-kasus di sektor perumahan. Khususnya, ketika terjadi pelanggaran terhadap legal standing.

Setali tiga uang, Koordinator Bidang Kerja Sama BPKN Nurul Yaqin Setiabudi menekankan persoalan hunian, baik itu rumah susun atau rumah tapak, di Jakarta akan menjadi bom waktu. Permasalahan yang kerap muncul misalnya banyak rumah yang dijual tanpa ketentuan legal yang benar, permasalahan di proses pra-transaksi, hingga pengiklanan.

"Persoalan perumahan, baik itu rumah susun maupun rumah tapak, itu akan menjadi bom waktu, terutama di DKI. Legal standing-nya tidak benar. Mulai dari iklannya berbeda dengan yang akhirnya dibangun, pada masa saat konstruksi berbeda antara spesifikasi yang dijanjikan dengan yang dibangun," ucap Nurul.

Masalah yang juga kerap terjadi adalah kebiasaan pengembang yang sudah menjual rumah padahal bangunan belum terbangun lebih dari 20%.

"Ini juga yang biasa diakal-akali. Jadi saya mohon kepada pemerintah DKI untuk mengawasi proses-proses ini. Bagaimana supaya bisnis berjalan, tapi konsumen tetap bisa terlindungi." pungkas Nurul.

Kunjungan BPKN ke Balai Kota tidak lain untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN) setiap 20 April. Pemilihan tanggal 20 April sebagai HKN berdasarkan pada penerbitan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden No13/2012 tentang Hari Konsumen Nasional.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya ingin ke depannya pemerintah DKI mendukung berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat karena kekuatan DKI adalah civil action.

"Yaitu kegiatan komunitas yang sekarang kita dorong dalam City 4.0 yaitu partisipatif dan kolaboratif, bahwa setiap individu adalah konsumen sehingga karenanya setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menghormati," ujar Sandi. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya