Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penghentian proyek pembangunan pulau hasil reklamasi teluk Jakarta mulai tahun ini. Untuk tiga pulau yang sudah telanjur dibangun, Pemprov berencana akan menggunakan pulau-pulau itu untuk kepentingan warga umum, bukan dikelola oleh pengembang.
"Proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022. Kalau masuk dalam RPJMD, pasti dijelaskan apa yang akan kami kerjakan," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan tentang nasib proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta ke depan.
Anies mengatakan keputusan penghentian reklamasi itu karena dia bersama wakilnya, Sandiaga Uno, tidak berniat melanjutkan proyek tersebut.
"Jadi dari situ Anda bisa lihat jelas apa yang kami kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi. Artinya bahwa itu bukan dari rencana kami," kata Anies.
Untuk Pulau C, D, dan G yang sudah telanjur dibangun pengembang, sambung dia, Pemprov tengah menyiapkan rencana peruntukan untuk kepentingan warga umum.
"Program kami itu untuk semaksimal mungkin bagi kepentingan publik," tegas Anies.
Peruntukan itu, lanjutnya, akan tertuang dalam rancangan peraturan daerah (rapeda) baru yang mengatur soal reklamasi. "Saat ini masih dalam pembahasan. Tapi sebelum kami sampaikan raperda, harus ada pembentukan institusi-istitusi yang memang diamanatkan oleh perpres dan oleh perda," lanjutnya.
Awal Desember 2017, Pemprov DKI Jakarta menarik Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda). Di bawah kepemimpinan Anies, Pemprov ingin mengkaji ulang substansi yang terkandung dalam raperda tentang pulau reklamasi tersebut.
Hal itu sebagai realisasi janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI tahun 2017 yang dengan tegas menyatakan mereka menolak reklamasi di pantai utara Jakarta itu.
"Mengapa kami menolak reklamasi? Karena itu memberi dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan," kata Anies. (A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved